Catat, Daftar Tindakan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan!

jenis operasi yang ditanggung bpjs kesehatan dan yang tidak

JNEWS – Tujuan utama pembentukan BPJS Kesehatan adalah agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan pada berbagai rumah sakit maupun unit kesehatan lainnya tanpa harus pusing memikirkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, karena sudah ditanggung BPJS Kesehatan termasuk tindakan operasi.

Namun, tidak semua tindakan operasi pasien akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Untuk pasien yang memerlukan tindakan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan, ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Di antaranya, sebelum tindakan operasi, pasien harus mendapatkan rujukan dari  fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan tindakan operasi di rumah sakit tertentu. Rujukan tersebut kemudian diberikan kepada petugas rumah sakit tujuan, yang akan menjadwal tindakan operasi bagi pasien.

Mengacu pada Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berikut ini adalah tindakan operasi yang menjadi tanggungan dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

19 Jenis operasi yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan

  1. Operasi jantung
  2. Operasi caesar
  3. Operasi bedah empedu
  4. Operasi bedah mulut
  5. Operasi bedah vaskuler
  6. Operasi hernia
  7. Operasi amandel
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi pengganti sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu

5 jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Opersi akibat dampak kecelakaan
  2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan, seperti memancungkan hidung)
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri
  4. Operasi yang dilakukan pada rumah sakit di luar negeri (di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
  5. Operasi yang dilakukan tidak sesuai proses yang dipersyaratkan oleh BPJS Kesehatan (tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai dengan ketentuan) *

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua (Pensiun)

Exit mobile version