JNEWS – Jual beli kendaraan bermotor second sudah lazim terjadi di masyarakat. Untuk itu ketika pemilik ingin menjual kendaraan entah itu mobil atau motor, maka kendaraan tersebut harus segera diblokir STNK-nya. Hal tersebut sesuai pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Alasan kenapa STNK kendaraan yang dijual harus diblokir, untuk mencegah pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan. Ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, maka akan dibebankan membayar pajak progresif. Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika namanya masih merupakan pemilik kendaraan yang dijual.
Hal ini dijelaskan sesuai dengan Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan regident ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Hal lainnya, pemblokiran ditujukan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan. Selain itu juga, menerima kiriman surat ELTE atau e-Tilang adalah risiko tambahan jika STNK kendaraan yang dijual tidak diblokir.
Sementara itu, karena beberapa pembeli kendaraan bermotor mungkin tidak menyadari pentingnya melakukan balik nama STNK, pemblokiran STNK oleh pemilik kendaraan lama yang telah dijual juga dapat melakukan balik nama sesuai identitas pemilik baru.
Berikut persyaratan dokumen kelengkapan yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin melakukan pemblokiran STNK:
– Fotokopi KTP pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)
– Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
– Fotokopi STNK/BPKB
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan
Baca juga: Inilah Jenis dan Golongan SIM C, D, A, dan B Sesuai Jenis Kendaraan











