Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia dalam rangka pembatasan mobilitas saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Aturan ini bakal berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sejumlah persyaratan baru akan dikeluarkan oleh kepolisian dan juga pemerintah, terutama terkait masalah perjalanan liburan, baik ke luar kota atau mudik ke kampung halaman. Salah satunya adalah wajib membawa Surat Keluar Masuk (SKM).
SKM sendiri diwajibkan oleh kepolisian sebagai salah satu syarat perjalanan yang akan diperiksa pada posko-posko PPKM Level 3. Walau sebelumnya sudah diklaim tak ada penyekatan, tapi polisi mengambil langkah denga melakukan operasi lilin.
BACA JUGA : PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Dalam operasi lilin tersebut, akan ada beberapa posko pemeriksaan yang didirikan. Mulai dari jalan arteri perbatasan, sampai di pintu-pintu tol untuk memeriksan SKM masyarakat yang melakukan perjalanan.
“Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers beberapa hari lalu.
Jika kedapatan tidak membawa SKM, petugas yang berjaga akan melakukan tes rapid antigen secara gratis. Masyarakat dengan hasil tes yang reaktif akan dites kembali dengan metode PCR. Apabila dinyatakan positif, mereka akan langsung di bawah ke tempat isolasi.
“Misalnya negatif, akan dipersilakan (lanjutkan perjalanan). Ada mekanismenya, ditempel stiker. Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan itu sehat, persyaratan sudah terpenuhi,” jelas Dedi.
Meski PPKM Level 3 periode Nataru baru diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember, namun aturan perjalanan ini sudah diterapkan pada 20 Desember dalam rangka Operasi Lilin.
Lebih lanjut, masyarakat yang akan berpergian menggunakan transportasi umum juga diwajibkan menunjukan bukti vaksis dosis pertama dan kedua saat akan membeli tiket perjalanan. Bila tidak bisa menunjukan, maka tak akan dilayani.
BACA JUGA : Libur Nataru Terapkan PPKM Level 3, Tapi Tanpa Penyekatan
Untuk transportasi udara dan laut, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen selain dari kewajiban menunjukkan bukti sertivikat bila sudah di vaksin.
“Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mempersiapkan itu,” tutur Dedi.