Turunnya kasus Covid-19 di Indonesia ternyata tak membuat pemerintah langsung memberikan kebebasan hakiki untuk beraktivitas. Pasalnya, penerapan PPKM di Jawa-Bali masih terus berlanjug kembali hingga 20 September 2021 mendatang.
Penerapan PPKM dilakukan untuk mencegah kembalinya penyebaran kasus, apalagi saat ini ada kabar muncul varian baru yang diklaim tak kalah ganas dengan versi Delta. Karena itu, pemerintah akan terus melakukan PPKM.
“Kita akan mengakhiri PPKM jika Covid-19 dapat benar-benar terkendali karena ini adalah alat pengendali penyebaran Covid-19,” ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.
BACA JUGA : Viral Ribuan Orang Masuk Daftar Hitam Ditolak Masuk Mal, Apa yang Terjadi
Luhut mengatakan, jika PPKM tidak diperpanjang maka kasus Covid-19 akan berpotensi kembali melonjak. Hal ini juga berkaca dari kejadian-kejadian di negara lain yang kini mengalami kenaikan kasus kembali.
Untuk itu, Luhut menjelaskan bila penerapan PPKM dalam rangka membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat di seluruh wilayah Jawa dan Bali, akan terus berlangsung hingga benar-benar kondisinya kondusif.
“Ini akan terus diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya setiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya, kita sudah lihat pengalaman di banyak negara jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan dari berbagai negara lain,” katanya.
Dengan PPKM tren kasus konfirmasi secara nasional menurun hingga 93,9 persen dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu. Selain itu, yang tidak kalah penting, jumlah kasus aktif juga sudah turun hingga dibawah 100 ribu pada hari ini.
Menurut Menko Luhut seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, tujuan dan arah kebijakan dalam penerapan perpanjangan PPKM ini tetap konsisten, tetapi strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan. Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data-data terkini.
BACA JUGA : Ini Sejumlah Aturan Baru PPKM Level 3 sampai 13 Septmber
“Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat. Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi,” katanya.
Pada penerapan kali ini, pemerintah akan kembali melakukan beberapa penyesuaian seiring dengan Bali yang sudah bisa turun menjadi Level 3. Pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Hanya orang yang masuk Kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” jelas Menko Luhut.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Kemudian, ada penambahan lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi Peduli Lindungi pada kota-kota level 3, penerapan ganjil-genap pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00.