JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
  • JNE Content Competition
    • Content Competition 2025
    • Content Competition 2023
    • Content Competition 2024
    • Pemenang Content Competition 2023
  • HUT JNE
    • HUT 32 Tahun JNE
    • 33 Tahun
    • 34 Tahun JNE
  • JNE x Slank
  • Cosmo JNE FC
  • Gelitik
  • Pekan Kartini
  • Top Side Banner
  • Side Banner 1
  • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
  • JNE Content Competition
    • Content Competition 2025
    • Content Competition 2023
    • Content Competition 2024
    • Pemenang Content Competition 2023
  • HUT JNE
    • HUT 32 Tahun JNE
    • 33 Tahun
    • 34 Tahun JNE
  • JNE x Slank
  • Cosmo JNE FC
  • Gelitik
  • Pekan Kartini
  • Top Side Banner
  • Side Banner 1
  • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Traveling

Cek Syarat Terbang dengan Garuda Indonesia Selama Libur Idul Adha

by Redaksi JNEWS
21 July 2021
syarat terbang garuda Indonesia selama libur Idul Adha
Share on FacebookShare on Twitter

Guna membatasi pergerakan masyarakat selama masa libur Idul Adha 1442 H, maskapai penerbangan Garuda Indonesia menerapkan sejumlah aturan penerbangan terbaru. Lewat aturan terbaru tersebut, ada beberapa kategori calon penumpang yang diperbolehkan untuk terbang menggunakan layanannya. Cek syarat terbang Garuda Indonesia yang terbaru ya.

Aturan kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 19-25 Juli 2021, terhitung masa libur Idul Adha 2021. Kebijakan dikeluarkan demi mendukung pemerintah dalam menekan angka penyabaran kasus Covid-19 yang masih meningkat di Indonesia.

Dalam aturannya, maskapai Garuda Indonesia membatasi perjalanan berdasarkan kategori orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan, yakni orang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta orang dengan keperluan mendesak.

Baca Juga: Cek Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Selama Libur Idul Adha

Sekadar informasi, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021, sektpr esensial mengacu pada keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta Industri orientasi ekspor. Sedangkan untuk sektor kritikal terdiri dari kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan sebagainya.

Maka dari itu, jika kamu termasuk calon penumpang dengan kategori yang dimaksud, berikut syarat terbang Garuda Indonesia.

1. Orang dengan keperluan aktivitas bekerja pada sektor esensial dan kritikal.

  • Wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II
  • Menyertakan dokumen kesehatan sesuai daerah keberangkatan/tujuan penerbangan.

2. Orang dengan keperluan mendesak.

Yang dimaksud orang dengan keperluan mendesak adalah orang-orang dengan kondisi:

  1. Pasien dengan kondisi sakit keras
  2. Ibu hamil yang didampingi oleh satu (1) orang anggota keluarga
  3. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua (2) orang
  4. Pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima (5) orang.

Maka dari itu, di kategori ini calon penumpang Garuda Indonesia wajib menyertakan:

  • Surat Keterangan Perjalanan yang ditandatangani pejabat atau otoritas terkait antara lain:
    1. Surat Rujukan Rumah Sakit
    2. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah setempat
    3. Surat Keterangan Kematian
    4. Surat Keterangan lainnya
  • Persyaratan dokumen kesehatan sesuai daerah keberangkatan/tujuan penerbangan.

Peryaratan Dokumen Kesehatan

dokumen kesehatan selama penerbangan

Selain dua kategori di atas, bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan selama libur Idul Adha, wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif COVID dari daerah keberangkatan atau tujuan penerbangan. Namun, dianjurkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis ke-1) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2×24 jam.

Masing-masing kota keberangkatan dan tujuan punya aturan yang berbeda-beda. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa langsung menuju halaman resmi Garuda Indonesia untuk mengetahuinnya.

Namun, ada beberapa ketentuan yang penting untuk disimak buat kamu yang ingin melakukan perjalanan dengan Garuda Indonesia, di antaranya:

  1. Hasil negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan yang sesuai dengan Surat Kemenkes RI.
  2. Terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan.
  3. Penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC).
  4. Penumpang yang berusia dibawah 18 tahun dibatasi perjalanannya untuk sementara pada tanggal 19 Juli – 25 Juli 2021.
  5. Wajib menunjukkan kartu vaksin kecuali orang dengan keperluan mendesak.
  6. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak wajib membawa ketentuan surat kesehatan .
  7. Penumpang yang tidak melakukan transit, mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada tujuan akhir penerbangan
  8. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
  9. Penumpang WNA dibawah 12 tahun yang masuk ke Indonesia dan memiliki penerbangan lanjutan domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dengan syarat didampingi orang tua dengan hasil negatif tes RT-PCR.
  10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestiktidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit.

Baca Juga: Cuma 742 Lab PCR dan Antigen yang Sah Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresGaruda Indonesiaidul adha 1442 HLibur Idul AdhaSyarat terbang Garuda Indonesia
Share190Tweet119
Next Post
Vaksinasi Gratis Yamaha

Yamaha Gelar Vaksin Gratis Bertabur Hadiah Sampai Giveaway

TERKINI

Kepala Cabang Utama JNE Jambi, Jacksen.

JNE Jambi Terus Fokus Pada Kualitas Pengantaran Paket

8 October 2025
Candi Ijo Yogyakarta dengan Panorama Menakjubkan

Candi Ijo: Candi Tertinggi di Yogyakarta dengan Panorama Menakjubkan

8 October 2025
umrah karyawan JNE

M. Feriadi Lepas Jemaah Umrah Kloter 3 Terbang ke Tanah Suci

8 October 2025
jne di provinsi riau

JNE Buka Dua Kantor Perwakilan Baru di Provinsi Riau

8 October 2025
Gemini Prompt Viral dengan Berbagai Konsep

13 Gemini Prompt yang Viral, dari Foto Profesional sampai Foto bareng Orang Terkasih

8 October 2025
pemerintah luncurkan aplikasi all indonesia

Dongkrak Kunjungan Turis Asing, Aplikasi All Indonesia Resmi Diluncurkan

8 October 2025

POPULER

Upacara Adat Indonesia yang Masih Bertahan

Daftar Tradisi dan Upacara Adat di Indonesia yang Masih Bertahan Hingga Kini

by Penulis JNEWS
24 September 2025

Makanan Khas Kalimantan Autentik dan Lezat

25 Rekomendasi Makanan Khas Kalimantan untuk Pencinta Kuliner Nusantara

by Penulis JNEWS
16 September 2025

Cara Mendaftar Merek Dagang yang Mudah

Cara Mendaftar Merek Dagang: Panduan Lengkap untuk Pemula

by Penulis JNEWS
22 September 2025

Manfaat Journaling dan Cara Memulainya

Manfaat Journaling untuk Fokus dan Kesehatan Mental dan Cara Memulainya

by Penulis JNEWS
11 September 2025

Candi Dermo di Sidoarjo: Keindahan dan Sejarahnya

Mengintip Keindahan dan Sejarah Candi Dermo di Sidoarjo

by Penulis JNEWS
17 September 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
  • JNE Content Competition
    • Content Competition 2025
    • Content Competition 2023
    • Content Competition 2024
    • Pemenang Content Competition 2023
  • HUT JNE
    • HUT 32 Tahun JNE
    • 33 Tahun
    • 34 Tahun JNE
  • JNE x Slank
  • Cosmo JNE FC
  • Gelitik
  • Pekan Kartini
  • Top Side Banner
  • Side Banner 1
  • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal