Pemerintah tak hanya mecabut jadwal cuti bersama perayaan Natal pada 24 Desember 2021 dan menerapkan PPKM Level 3, namun juga mengeluarkan aturan larangan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI-Polri, serta karyawan BUMN dan swasta.
Seperti diketahui, hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka penularan Covid-19 yang kembali tinggi usai masa libur Nataru.
Kondisi tersebut diutarkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut dia pemerintah tidak mau ambil risiko bila di akhir tahun, angka penularan menjadi tidak terkendali.
BACA JUGA :Â Libur Nataru Terapkan PPKM Level 3, Tapi Tanpa Penyekatan
Hal itu juga menjadi dasar urama kenapa pemerintah menerapkan kembali pembatasan mobilitas melalui skema PPKM Level 3.
“Kita akan memberlakukan PPKM Level 3 antara tanggal 24 (Desember) sampai dengan 1 Januari. Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong,” kata Airlangga.
Aturan terkait tak diperbolehkanya ANS, karyawan BUMN dan Swasta mengambil cuti sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
BACA JUGA :Â Kegiatan Jumat Berkah, Tradisi JNE Klaten Dimasa Pandemi Covid-19
“Kita upayakan menekan sesedikit mungkin (masyarakat) yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar, mulai dari tidak ada libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka (ASN) untuk mengambil cuti yang akan kita lakukan,” ujarnya.
Seperti dibahas sebelumnya, meskipun diterapkan PPKM Level 3 saat Nataru nanti, namun pemerintah sudah berkomitmen tidak akan ada penyekatan di jalan biasa maupun tol seperti Lebaran,
Hal tersebut dilakukan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo. Namun demikian, tetap ada aturan main yang harus dipatuhi masyarakatan sebelum berpergian.