Dilonggarkan, Masyarakat Bisa Lepas Masker di Area Terbuka

Pakai masker terapkan protokol kesehatan

 

Satu per satu kelonggaran aturan terkait Covid-19 mulai dilakukan pemerintah. Setelah memberikan izin untuk mudik ke kampung halaman, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan terkait aturan memakai masker.

Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melepas atau tak menggunakan masker di area terbuka. Adapun langkah ini merupakan tindak lanjut atas kondisi pandemi yang semakin membaik.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semain terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. Pertama, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker,” ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022).

BACA JUGA : Lagi Trending, Masker Kopi Bikin Kulit Kinclong dan Gini Cara Buatnya

Wajib Masker

Meski demikian, untuk aktivitas lain yang dilakukan di dalam ruangan atau ruangan tertutup, seperti kantor dan sebagainya, masyarakat tetap harus menggunakan masker.

Jokowi juga menekankan, pemakaian maker tetap disarankan bagi masyarakat dengan beberapa kategori, yakni lanjut usia (lansia), penderita komorbid (penyakit bawaan), serta kepada mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek.

“Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek dan lain-lain, tetap gunakan masker saat beraktivitas,” katanya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan, pelonggaran penggunaan masker merupakan salah satu langkah transisi yang dilakukan dari pandemi Covid-19 menjadi endemi.

“Merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi,” ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual.

BACA JUGA : Rekomendasi Kuliner Khas Serang Selama Perjalanan Arus Balik Lebaran 2022

Budi menjelaskan, pelonggaran ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya adanya subvarian Omicron BA.2 tak menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Tak hanya masker, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan penghapusan ketentuan tes PCR juga berlaku efektif mulai Rabu (18/5/2022).

“Arahan Presiden tersebut dielaborasi dan akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, masa berlaku efektif besok 18 Mei 2022,” ujar Wiku.

Exit mobile version