Setelah membahas pentingnya sertifikasi halal, khususnya bagi UMKM pemula yang menjajakan produk makan dan minuman, sekarang kita kulik sedikit bagaiman cara mendapatakan sertifikasi halal tersebut.
Perlu diketahui, bagi UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, saat ini pemerintah sudah menggratiskannya. Namun hal ini hanya diberikan kepada UMKM dengan omset di bawah Rp 1 Miliarper tahun.
Jenis usaha yang diprioritaskan juga sesuai, yakni makanan dan miniman. Program gratis sertifikasi halal ini sendiri sudah berjalan dari Oktober 2019 lalu, selain itu perpanjangannya pun ikut diberikan secara cuma-cuma.
BACA JUGA :Â Kisah UMKM Pindah Jalur Online Raih Omzet Puluhan Juta
Kebijakan yang dikeluarkan ini sesuai dengan dengan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal.
Pemerintah sendiri menjadwalkan produk makanan dan minuman bisa tersertifikasi seluruhnya paling tidak sampai 17 Oktober 2024 mendatang.
Nah buat UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal, tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Setelah itu, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan dari produk yang akan dipasarkan oleh UMKM.
Proses penetapan LPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja, hal ini terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. LPH ini bisa didirikan oleh pemerintah dan masyarakat.
BACA JUGA :Â Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi UMKM
Selanjutnya, BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk UMKM, karena memang sudah menjadi kewenangannya. Sebelum ditetapkan, akan dilakukan Sidang Fatwa Halal.
Barulah mendapatkan sertifikat halal. Caranya mudah, bahkan MUI sendiri sudah menyediakan pendaftaran secara online sehingga lebih memudahkan.