Selama masa PPKM Darurat diberlakukan dari 3-20 Juli 2021, sektor pekerja esensial dan ktitikal tak hanya membutuhkan STRP saja untuk melakukan mobilitas, tapi juga wajib menunjukkan kartu vaksin.
Hal ini menjadi syarat wmutlak, baik yang akan pergi keluar luar kota sebagai penumpang semua moda transportasi umum yang ada, atau menggunakan kendaraan pribadi.
Seperti diketahui, kartu atau sertifikat vaksin diwajibkan sebagai syarat perjalanan dengan kriteria minimal dosis awal. Bila tidak, meskipun telah membawa hasil PCR atau antigen terbukti negatif, maka tetap akan diputar balik.
BACA JUGA :Â Mulai Senin, Perjalanan di Kawasan Aglomerasi Wajib Tunjukkan STRP
Nah, buat yang sudah melakukan vaksinasi dan masih binggung untuk mendapatkan bukti berupa kartu atau sertifikatnya, gini cara mendapatkan, mengunduh, dan menyimpan atau mencetaknya melalui laman pedulilingi.id.
Begini caranya :
– Buka situs/laman pedulilindi.id, dan login.
– Saat proses registrasi, diperlukan nomor ponsel yang sesuai saat melakukan vaksin awal atau kedua.
– Setelah mencantumkan nomor ponsel, akan langsung mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor pemohon.
– Lakukan login, dan masukan nama yang ada di pojok kanan.
– Selanjutnya pilih menu sertivikat vaksin, dan akan langsung muncul tampilannya baik yang pertama atau kedua.
BACA JUGA :Â JNE Gelar Program Vaksin Gratis Nih, Ayo Segera Ikutan!
– Terakhir tinggal klik tampilan sertifikatnya, setelah itu akan muncul menu untuk download atau unduh sertifikat vaksin tersebut.
– Selanjutnya bisa langsung disimpan dalam ponsel atau di cetak melalui print berwarna.
Meski memiliki karti vaksin, namun pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat tetap di rumah selama penerapan PPKM Darurat. Keluar hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Seperti diketahui, angka penularan Covid-19 saat ini cukup tinggi. Tak hanya di Jakarta, beberapa kota lain juga sama, apalagi sejak masuk varian baru yang kabarnya memiliki intensitas penularan cukup tinggi.