JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Video
    • Kuis Kalender JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
    • Loker JNE
  • Infografik
  • Logistik & Kurir
  • e-Commerce
  • UKM
  • Lifestyle
    • Traveling
    • Tekno
  • Liputan Khusus
    • Pekan Kartini
    • HUT 32 Tahun JNE
    • Cosmo JNE FC
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Video
    • Kuis Kalender JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
    • Loker JNE
  • Infografik
  • Logistik & Kurir
  • e-Commerce
  • UKM
  • Lifestyle
    • Traveling
    • Tekno
  • Liputan Khusus
    • Pekan Kartini
    • HUT 32 Tahun JNE
    • Cosmo JNE FC
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Mulai Senin, Perjalanan di Kawasan Aglomerasi Wajib Tunjukkan STRP

by Redaksi JNEWS
10 July 2021
liburan natal diprediksi akan menimbulkan kemacetan di sejumlah lokasi

Ilustrasi kemacetan di tol Cikampek

Share on FacebookShare on Twitter

 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi menerbitkan dua Surat Edaran (SE) baru soal syarat perjalanan pada masa PPKM Darurat di kawasan aglomerasi, yakni SE 49 untuk tranportasi darat, dan SE 50 untuk perkeretaapian.

Tujuan perubahan SE guna menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers.

BACA JUGA : Catat! Ini Layanan Perdagangan Online Selama PPKM Darurat

Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.

Penyekatan jalan tol PPKM Darurat

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” kata Adita.

Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni: Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

BACA JUGA : PPKM Darurat, Telkomsel Siapkan 3 Hal Ini

STRP Pekerja PPKM Darurat

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” ungkap Adita.

Dalam melaksanakan ketentuan ini, seluruh unsur baik Kemenhub, Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, dan operator transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini. Kemudian, Kemenhub berkoordinasi intensif dengan Kepolisian/Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan Pengendalian di lapangan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, angka kendaraan dan penumpang bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat.

Untuk angkutan bus di seumlah terminal penurunannya bervariasi sekitar 30 sampai dengan 60 persen dan untuk angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen. Sedangkan, untuk angkutan logistik tetap sama cenderung ada peningkatan, hal ini selaras dengan arahan Menteri Perhubungan agar kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap terpenuhi.

Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Cikampek
Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Cikampek

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menjelaskan, dari hasil pantauan BPTJ, pergerakan kendaraan pribadi dan umum yang menuju Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 28 persen dan angkutan umum 15 persen. Sedangkan untuk pergerakan kendaraan yang keluar Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 24 persen dan angkutan umum menurun 14 persen.

BACA JUGA : Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol Ditambah

Dirjen Perketaapian Zulfikri mengungkapkan, untuk kereta api jarak jauh (antarkota) menurun signifikan hingga 70 persen. Sementara angkutan ka perkotaan di Bandung Raya juga menurun 70 persen. Begitupun KRL Jogja-Solo juga menurun sekitar 51 persen. Namun untuk KRL Jabodetabek penurunannya masih sekitar 28 persen.

Terkait persiapan implementasi di lapangan, Dirjen Zulfikri mengatakan, telah berkoordinasi dengan kereta api komuter dan Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan pemeriksaaan syarat perjalanan, agar tidak menimbulkan kerumunan.

Tags: covid-19kemenhubkereta apiKRLMobilitasPPKM DaruratSTRPSyarat Perjalanan TerbaruTransportasi Darat
Share191Tweet119Share48
Next Post
sayurbox

Beli Sayur Makin Eces, Bisa COD dan Antar Kilat

TERKINI

JNE Content Competition 2023

JNE Gelar Content Competition 2023 Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah

4 February 2023
Peluang di bulan Ramadhan dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya. Foto: Istimewa.

Tangkap Peluang saat Ramadhan, UMKM Bisa Terapkan 3 Strategi Ini

4 February 2023
Menyimpan sayur dan buah tidak bisa sembarangan, Ada cara tersendiri untuk tetap membuatnya awet dan aman dikonsumsi. Foto: Istimewa.

Cara Menyimpan Sayur dan Buah Agar Tahan Lama dan Aman Dikonsumsi

4 February 2023
Oli mesin

Komponen Penting di Mobil yang Tak Boleh Diabaikan Perawatannya

4 February 2023
kepala regional sulampapua jne

Regional Sulampapua Fokus Perluas Jaringan JNE di Indonesia Timur

3 February 2023
Pemakaian skincare pria melewati tiga langkah dasar dimulai dari membersihkan wajah dengan sabun. Foto: Istimewa.

Tips Pakai Skincare Pria dari Dokter Kulit

3 February 2023

POPULER

sosok kurir teladan dari kota manado

Kiat Mengantar Paket ala Kurir Teladan dari Kota Tinutuan

by Redaksi JNEWS
1 February 2023

jenis tembakau linting

Ragam Jenis Tembakau Linting Buat Pecinta Tingwe

by Redaksi JNEWS
13 January 2023

cara bayar pajak kendaraan di Sambara

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Sambara, Mudah dan Praktis

by Redaksi JNEWS
13 December 2022

Ragam sistem ganti baterai motor listrik

Kenali Macam-macam Sistem Tukar Baterai Motor Listrik

by Redaksi JNEWS
19 October 2022

ilustrasi penumpang menunggu jadwal pesawat

Ketahui 6 Langkah Naik Pesawat bagi Pemula

by Redaksi JNEWS
27 December 2022

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Video
    • Kuis Kalender JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
    • Loker JNE
  • Infografik
  • Logistik & Kurir
  • e-Commerce
  • UKM
  • Lifestyle
    • Traveling
    • Tekno
  • Liputan Khusus
    • Pekan Kartini
    • HUT 32 Tahun JNE
    • Cosmo JNE FC

©2020 - Your Trusted Logistic Portal