Kecelakaan antara kereta api dan kendaraan pribadi kembali terjadi. Satu buah mobil minibus Avanza berwarna hitam terlibat kecelakaan dengan kereta api jarak jauh Argo Sindoro CC 206 13 52 jurusan Semarang-Gambir PP di dekat Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/6/2022).
Sebelumnya, kecelakaan antara commuterline Bogor-Jakarta Kota dengan kendaraan pribadi terjadi di Citayam, Depok, Jawa Barat pada 20 April lalu. Kejadian ini mengingatkan pengendara untuk berhati-hati saat melewati perlintasan kereta api.
Baca juga: KAI Turunkan Harga Tiket Kereta Api untuk Lansia
Karena itu, agar lebih aman melalui perlintas kereta api ada sejumlah tips yang perlu dipatuhi pengguna jalan.
1. Mengurangi kecepatan kendaraan
Saat melewati perlintasan kereta api, segera kurangi laju kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan. Pastikan juga untuk selalu melihat kiri kanan terlebih dulu.
Ketika sinyal kereta api berbunyi, kamu wajib mendahulukan kereta lewat lewat. Jangan sekali-sekali mencoba melanggar atau melewati pintu palang kereta yang sudah tertutup.
2. Hati-hati saat melintas
Kontur perlintasan kereta api sedikit berbeda dengan jalan biasa. Umumnya di pintu perlintasan jalannya sedikit menanjak dengan perbedaan ketinggian jalan dengan rel.
Perhatikan juga saat kondisi hujan, karena biasanya jalanan menjadi licin dan sejumlah kerikil yang ada di perlintasan bisa terpental hingga menyulitkan pengendara.
3. Jaga jarak aman
Usahakan memacu mobil secara perlahan dan menjaga jarak aman saat melalui perlintasan kereta api. Seringkali terjadi mobil mogok saat berhenti di perlintasan kereta. Sebagai antisipasi, usahakan berhenti di depan pintu sambil menunggu kendaraan di depan melintas dengan aman.
Baca juga: Peminat Kereta Api Pada Lebaran Hari Pertama dan Kedua Masih Tinggi
4. Jangan panik
Ketika mobil tiba-tiba mogok di tengah perlintasan, pasti kamu akan merasa panik. Saat kondisi seperti ini, usahakan untuk tetap tenang dan jangan panik.
Cek lagi panel instrumen untuk memastikan adanya masalah. Posisilan gigi transmisi netral dan nyalakang ulang kendaraan. Bila masih gagal juga, minta petugas penjaga perlintasan untuk mendorong mobil keluar dari area berbahaya.