Bagi yang berminat ke luar kota atau pergi ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, untuk sekadar menghirup udaras segar atau liburan, harap diingat bila wilayah tersebut sudah menerapkan sistem ganjil genap secara permanen.
Pembatasan kendaraan pribadi tersebut dibuat tak hanya untuk menekan kepadatan lalu lintas saja, tapi juga jadi upaya dari pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah terjadinya kerumunan yang bisa berpotensi penularan Covid-19.
Aturan ganjil genap di kawasan Puncak mulai berlaku selama tiga hari setiap akhir pekan, yakni dari Jumat hingga Minggu selama 24 jam penuh.
BACA JUGA : PPKM Lanjut Sampai 4 Oktober, Ini Hal Baru yang Mulai Dilonggarkan
Pemberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak, tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan perpanjangan tangan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan ganjil genap akan diberlakukan di sepanjang jalan menuju kawasan wisata. Sementara untuk titik pemberlakuaan aturan tersebut ada di 14 lokasi pada lima wilayah Kota dan/atau Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur, kini menunggu regulasi kebijakan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, dengan adanya aturan pembatasan kendaraan pribadi dengan metode ganjil genap, berhasil menurunkan mobilitas kendaraan 20 hingga 25 persen.
“Di Puncak, walaupun penurunannya hanya 20 sampai 25 persen itu sangat membantu,” kata Edi.
Tak semua kendaraan dilarang melintas, karena tetap ada beberapa pengecualian tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan logistik dan sembako, serta kendaraan dinas TNI dan Polri.
BACA JUGA : Kata Menhub Soal Ganjil Genap di Puncak dan Tempat Wisata
“Termasuk kendaraan warga lokal dengan dibuktikan identitas KTP,” ucap Anom.
Selain di Puncak, beberapa lokasi wisata lain juga menerapkan sistem ganjil genap. Pada wilayah DKI Jakarta, penerapan pembatasan kendaraan di berlakukan di Taman Mini Indonesia Indah dan kawasan Ancol mulai dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.