Kepolisian bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memulai perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.
Dari awalnya hanya 13 titik, kini menjadi 25 titik yang diterapkan pada lokasi yang sama seperti sebelum pandemi Covid-19.
Namun dalam tahap awal, kepolisian masih memberikan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat, terutama pada 13 ruas baru yang ditambah. Tapi untuk ruas sebelumnya penilangan tetap berlaku.
BACA JUGA : Cek Titik Perluasan Ganjil Genap Jakarta
Sosialisasi perluasan ganjil genap selesai mulai 10 Juni 2022, dan pada 13 Juni 2022, implementasi penuh sudah dilakukan. Artinya, bila menemukan pelanggar pada kawasan perluasan ganjil genap, maka tak ada lagi teguran, melainkan langsung dikenakan denda tilang.
Hal ini pun sebelumnya sudah dijelaskan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui media sosial resminya yang bertuliskan ;
“Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/22).”
BACA JUGA : Headphone, Headseat, dan Earphone, Apa Bedanya?
Dengan demikian, bisa dipastkan tilang perluasan ganjil genap sudah benar-benar akan dilakukan mulai Senin 13 Juni melalui sistem ETLE alias tilang elektronik bagi kendaraan yang tak sesuai dengan tanggal.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari.