JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran untuk Pegawai Swasta dan ASN

by Redaksi JNEWS
6 April 2023
Ilustrasi pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk karyawan. Foto: RadarBromo.

Ilustrasi pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk karyawan. Foto: RadarBromo.

Share on FacebookShare on Twitter

THR adalah tunjangan hari raya yang diberikan setahun sekali menjelang lebaran untuk para pekerja, baik negeri dan swasta. Pegawai yang berhak mendapat THR adalah yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan.

Tapi, kapan persisnya THR diterima oleh karyawan swasta maupun negeri?

Baca juga: 7 Rekomendasi Toples Cantik untuk Wadah Kue Kering Lebaran

Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Swasta

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

THR dan gaji ke-13 yang dberikan terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan.

Pemerintah memutuskan untuk membagikan THR bagi ASN, TNI, dan Polri serta pensiunan mulai tanggal 4 April 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca juga: Persiapan Menu Sahur dan Buka Puasa yang Sehat, Praktis, dan Cepat

“Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ungkapnya dalam konferensi pers pada 30 Maret lalu.

Sementara jadwal pencairan THR untuk pegawai swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Bila mengacu pada ketentuan tersebut maka THR Lebaran harus cair paling lambat pada 15 April 2023.

Cara Menghitung THR Lebaran Pegawai Swasta

Pemberian THR bagi pekerja atau buruh diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Aturan tersebut juga menyebutkan terkait THR bagi karyawan baru.

Pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016, menyebutkan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Dilanjutkan pada Pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: 2,78 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek Saat Mudik Lebaran

Artinya, karyawan baru berhak mendapatkan THR keagamaan. Namun, besaran THR karyawan baru dengan lama pastinya berbeda.

Seperti disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 yang menjelaskan bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut:

  • pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Begini cara menghitungnya:

THR Karyawan masa kerja kurang dari 12 bulan = Masa kerja x 1 bulan upah/12

Baca juga: Sebelum Mudik Lebaran, Lakukan 4 Hal Ini agar Perjalanan Nyaman

Misalnya, kamu baru bergabung di sebuat perusahaan selama 4 bulan dan digaji sebesar Rp7,5 juta per bulan.

Maka besaran THR yang bakal kamu terima adalah:
4 x Rp7.500.000/12 = Rp2.500.000

Jadi, THR yang kamu akan dapatkan sebesar Rp2,5 juta dari perusahaan.

Post Views: 48
Tags: Anggaran THRASNKaryawan SwastaLebaranTunjangan Hari Raya
Share195Tweet122
Next Post
Ilustrasi gambar untuk hadiah paskah

Boneka Kelinci hingga Buku Cerita, Ini 5 Ide Hadiah Paskah untuk Si Kecil

TERKINI

penataan kali code yogyakarta

Babak Baru Kali Code: Destinasi Wisata Alam di Depan Mata

11 September 2026
Pantai Carolina, Pantai Eksotis di Padang dengan Panorama Laut Memesona

Pantai Carolina, Pantai Eksotis di Padang dengan Panorama Laut Memesona

11 September 2026
pelatihan vokasi nasional batch 5

Tingkatkan Skill Pekerja, Pelatihan Vokasi Nasional Batch 5 Kembali Dibuka

11 September 2026
Mengenal Tikal Guatemala, Jejak Peradaban Maya yang Tersembunyi di Hutan Petén

Mengenal Tikal Guatemala, Jejak Peradaban Maya yang Tersembunyi di Hutan Petén

11 September 2026
Kacab JNE Tasikmalaya

Setelah Tempati Gedung Baru, Kinerja JNE Tasik Makin Ciamik

11 September 2026
Gunung Rinjani: Keindahan Alam dan Fakta Menarik tentang Gunung Ikonik di Lombok

Gunung Rinjani: Keindahan Alam dan Fakta Menarik tentang Gunung Ikonik di Lombok

10 September 2026

POPULER

Cara Kerja Sama dengan Influencer untuk UMKM agar Promosi Lebih Efektif

Cara Kerja Sama dengan Influencer untuk UMKM agar Promosi Lebih Efektif

by Penulis JNEWS
1 September 2026

Fika Swedia: Tradisi Minum Kopi yang Lebih dari Sekadar Coffee Break

Mengenal Fika Swedia: Tradisi Minum Kopi yang Lebih dari Sekadar Coffee Break

by Penulis JNEWS
14 August 2026

Pantai Virgin Bali: Pantai Eksotis dengan Panorama Laut dan Perbukitan

Pantai Virgin Bali: Pantai Eksotis dengan Panorama Laut dan Perbukitan

by Penulis JNEWS
26 August 2026

Apa Itu Emotional Spending? Kenali Tanda-tandanya Sebelum Merusak Keuangan

Apa Itu Emotional Spending? Kenali Tanda-tandanya Sebelum Merusak Keuangan

by Penulis JNEWS
13 August 2026

Cara Menghadapi Overthinking dan Berhenti Terjebak dalam Pikiran Sendiri

Cara Menghadapi Overthinking dan Berhenti Terjebak dalam Pikiran Sendiri

by Penulis JNEWS
3 September 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal