JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran untuk Pegawai Swasta dan ASN

by Redaksi JNEWS
6 April 2023
Ilustrasi pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk karyawan. Foto: RadarBromo.

Ilustrasi pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk karyawan. Foto: RadarBromo.

Share on FacebookShare on Twitter

THR adalah tunjangan hari raya yang diberikan setahun sekali menjelang lebaran untuk para pekerja, baik negeri dan swasta. Pegawai yang berhak mendapat THR adalah yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan.

Tapi, kapan persisnya THR diterima oleh karyawan swasta maupun negeri?

Baca juga: 7 Rekomendasi Toples Cantik untuk Wadah Kue Kering Lebaran

Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Swasta

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

THR dan gaji ke-13 yang dberikan terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan.

Pemerintah memutuskan untuk membagikan THR bagi ASN, TNI, dan Polri serta pensiunan mulai tanggal 4 April 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca juga: Persiapan Menu Sahur dan Buka Puasa yang Sehat, Praktis, dan Cepat

“Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ungkapnya dalam konferensi pers pada 30 Maret lalu.

Sementara jadwal pencairan THR untuk pegawai swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Bila mengacu pada ketentuan tersebut maka THR Lebaran harus cair paling lambat pada 15 April 2023.

Cara Menghitung THR Lebaran Pegawai Swasta

Pemberian THR bagi pekerja atau buruh diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Aturan tersebut juga menyebutkan terkait THR bagi karyawan baru.

Pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016, menyebutkan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Dilanjutkan pada Pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: 2,78 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek Saat Mudik Lebaran

Artinya, karyawan baru berhak mendapatkan THR keagamaan. Namun, besaran THR karyawan baru dengan lama pastinya berbeda.

Seperti disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 yang menjelaskan bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut:

  • pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Begini cara menghitungnya:

THR Karyawan masa kerja kurang dari 12 bulan = Masa kerja x 1 bulan upah/12

Baca juga: Sebelum Mudik Lebaran, Lakukan 4 Hal Ini agar Perjalanan Nyaman

Misalnya, kamu baru bergabung di sebuat perusahaan selama 4 bulan dan digaji sebesar Rp7,5 juta per bulan.

Maka besaran THR yang bakal kamu terima adalah:
4 x Rp7.500.000/12 = Rp2.500.000

Jadi, THR yang kamu akan dapatkan sebesar Rp2,5 juta dari perusahaan.

Tags: Anggaran THRASNKaryawan SwastaLebaranTunjangan Hari Raya
Share192Tweet120
Next Post
Ilustrasi gambar untuk hadiah paskah

Boneka Kelinci hingga Buku Cerita, Ini 5 Ide Hadiah Paskah untuk Si Kecil

TERKINI

aksi donor darah karyawan jne

Beraksi Nyata dengan Aksi Donor Darah

30 April 2026
Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan

Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan

30 April 2026
jne didik investigator internal

Menjaga Marwah Good Corporate Governance, JNE Gelar Pelatihan Investigator Internal Perusahaan

30 April 2026
Fushimi Inari Taisha: Mengenal Kuil Ikonik dengan Ribuan Torii di Jepang

Fushimi Inari Taisha: Mengenal Kuil Ikonik dengan Ribuan Torii di Jepang

30 April 2026
karyawan jne mendapat pelatihan usaha menjelang pensiun

Lapak Berkah, Harapan dan Bekal Saat Purna Tugas Menjelang

30 April 2026
Lembah Baliem: Sejarah, Budaya, dan Keindahan Alam Papua

Lembah Baliem: Sejarah, Budaya, dan Keindahan Alam Papua

29 April 2026

POPULER

Patung Terbesar di Dunia dengan Ukuran Fantastis

7 Patung Terbesar di Dunia dengan Ukuran Fantastis

by Penulis JNEWS
6 April 2026

Apa Itu Godzilla El Nino? Fenomena Cuaca Ekstrem yang Perlu Dipahami

Apa Itu Godzilla El Nino? Fenomena Cuaca Ekstrem yang Perlu Dipahami

by Penulis JNEWS
11 April 2026

Selat Hormuz: Mengenal Jalur Laut Vital yang Menghubungkan Energi Dunia

Selat Hormuz: Mengenal Jalur Laut Vital yang Menghubungkan Energi Dunia

by Penulis JNEWS
8 April 2026

Oleh-Oleh Khas Sukabumi yang Layak Masuk Daftar Belanja

10 Oleh-Oleh Khas Sukabumi yang Layak Masuk Daftar Belanja

by Penulis JNEWS
24 April 2026

kacab labuan bajo

Sosok Srikandi Nahkoda Baru JNE Labuan Bajo

by Redaksi JNEWS
27 April 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal