JNEWS – Kendaraan angkutan logistik termasuk kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan kendaraan Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Angkutan Barang Antisipasi Lonjakan Arus Mudik 2024 oleh Kementerian Perhubungan RI.
Lebaran 2024 menjadi momen yang paling krusial di Indonesia. Setiap tahun dilakukan perbaikan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk para pemudik. Komunikasi dan kerjasama antar pihak dan instansi terkait dilakukan. Koordinasi dilakukan dari jauh hari dan memastikan semua berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta melibatkan para pakar dan akademisi di bidang transportasi telah menggelar survei potensi pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan tren pergerakan masyarakat secara nasional mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni sebanyak 123,8 juta orang.
Mengantisipasi meningkatnya jumlah pemudik, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.
Baca juga:Â 9 Cara Menjaga Performa Sepeda Motor Tetap Oke Usai Perjalanan Mudik
SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian ini mengatur dan melakukan pembatasan transportasi demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu:
- Bahan bakar minyak/Bahan bakar gas
- Pengantaran uang
- Logistik pemilu
- Hewan dan pakan ternak
- Pupuk
- Penanganan bencana alam
- Barang kebutuhan pokok
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. Pengaturan terutama di jalan tol yang ada di Pulau Jawa dan Sumatera.
Pengaturan ini bertujuan untuk kelancaran dan kenyamanan pemudik selama di perjalanan. Tetap ikuti peraturan yang berlaku dan setiap anjuran dari petugas yang ada di lapangan. *