JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Inilah Biaya Pembuatan Paspor Baru

by Redaksi JNEWS
31 October 2024
tarif pembuatan paspor baru
Share on FacebookShare on Twitter

JNEWS – Bagi yang ingin bepergian ke luar negeri, maka wajib memiliki paspor. Untuk mengurus paspor tersebut, dikenakan biaya pengurusan berdasarkan jenis paspor yang diurus.

Dasar hukum aturan biaya pembuatan paspor mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini diteken oleh presiden terdahulu yani Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Dalam pasal 1 ayat 1 huruf c disebutkan, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari pelayanan keimigrasian.

Dalam Pasal 13 dikatakan, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, maka dengan kata lain, 60 hari setelah 18 Oktober 2024 maka jatuh pada tanggal 18 Desember 2024 nanti.

Seperti diketahui, dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disebutkan tarif pembuatan paspor tidak mengalami perubahan. Namun, kini pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dibagi menjadi tujuh jenis, dengan pembagian sebagai berikut:

– Tarif pengurusan paspor biasa nonelektronik masa berlaku lima tahun, Rp 350.000

– Tarif pengurusan paspor biasa nonelektronik masa berlaku 10 tahun, Rp 650.000

– Tarif pengurusan paspor elektronik masa berlaku lima tahun, Rp 650.000

– Tarif pengurusan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun, Rp 950.000

– Tarif pengurusan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI, Rp 100.000

– Tarif pengurusan surat perjalanan laksana paspor untuk WNA, Rp 150.000

– Tarif layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama, Rp 1.000.000

Itulah daftar tarif paspor yang berlaku saat ini, sehingga masyarakat luas bisa mengetahui besaran tarif yang akan dikenakan saat mereka mengurus paspor. *

Baca juga: Melihat Lebih Detail Desain Baru Paspor Indonesia

Tags: pembuatan paspor baruperpanjangan pasportarif paspor
Share188Tweet118
Next Post
Nasi Kapau: Asal Usul dan Warung Legendaris

Nasi Kapau: Asal Usul dan Warung Legendaris di Sumatra Barat yang Harus Dicoba

TERKINI

Masjid Agung Jawa Tengah: Ibadah dan Wisata Religi

Menjelajah Masjid Agung Jawa Tengah, Tempat Ibadah Sekaligus Wisata Religi

14 June 2025
Tempat Wisata di Tegal, Air Panas hingga Pantai

9 Tempat Wisata di Tegal, dari Air Panas hingga Pantai

13 June 2025
Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

13 June 2025
kacab jne tanjungpinang

Permintaan Hasil Olahan Ikan dari Luar Pulau Tinggi, JNE Tanjungpinang Berseri-seri

13 June 2025
Tugu Khatulistiwa: Penanda Garis Tengah Dunia

Mengulas Tugu Khatulistiwa: Penanda Garis Tengah Dunia di Pontianak

13 June 2025
Jaelani, karyawan JNE yang mendapat hadiah rumah dari JNE

Hadiah Rumah dari JNE: Sebuah Kisah Kebahagiaan dan Keberuntungan Jaelani

13 June 2025

POPULER

Daging Kurban: Tip Menyimpan dan Mengolah

Tip Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban agar Awet dan Higienis

by Penulis Konten
5 June 2025

Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Mudah

Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Mudah secara Online

by Penulis Konten
26 May 2025

Kemarau Basah: Fenomena Cuaca yang Bikin Bingung

Apa Itu Kemarau Basah? Mengenal Fenomena Cuaca yang Bikin Bingung Banyak Orang

by Penulis Konten
3 June 2025

North Sentinel Island yang Menolak Modernitas

Mengenal North Sentinel Island: Pulau Terasing yang Menolak Peradaban Modern

by Penulis Konten
27 May 2025

Tempat Wisata di Blitar yang Wajib Dikunjungi

10 Tempat Wisata di Blitar yang Cocok untuk Keluarga dan Solo Traveling

by Penulis Konten
28 May 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal