Inilah Jenis dan Golongan SIM C, D, A, dan B Sesuai Jenis Kendaraan

jenis golongan SIM

Foto: Istimewa

JNEWS – Memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi diwajibkan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Surat Izin Mengemudi disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan. Untuk itu, Korlantas Polri membedakan SIM berdasarkan beberapa jenis dan golongan.

Penggolongan SIM tersebut disesuaikan dengan jenis, kapasitas, hingga fungsi kendaraan. Aturan mengenai jenis dan golongan SIM tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Jenis SIM C dan D 

Untuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus telah memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Sementara untuk naik ke golongan SIM C II, pemohon wajib memiliki SIM C I selama minimal satu tahun.

SIM A untuk kendaraan roda empat, terdapat SIM A dan SIM A Umum.

SIM A diperuntukkan kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kilogram yang digunakan untuk keperluan perseorangan. Sementara SIM A Umum diperuntukkan bagi kendaraan dengan karakteristik serupa yang digunakan untuk angkutan umum.

SIM B untuk kendaraan dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram

SIM B I digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, sedangkan SIM B I Umum diperuntukkan bagi kendaraan penumpang atau barang umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.

Sementara SIM B II dan SIM B II Umum diperuntukkan bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan yang menarik kereta gandengan dengan ketentuan sesuai golongannya.

Pembagian golongan ini dibuat agar setiap pengemudi memiliki kemampuan yang sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya. Karena itu, masyarakat perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki sudah sesuai dengan kendaraan yang digunakan. *

Baca juga: Ingat, Beli Kendaraan Bekas Mesti Cek 3 Bagian BPKB Ini!

 

Exit mobile version