JNEWS – Selain membeli baru, banyak masyarakat yang membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat dengan berbagai alasan. Salah satunya, tentu saja kendaraan second harganya lebih murah dibanding beli baru.
Namun, Korlantas Polri mengingatkan agar masyarakat memperhatikan berbagai hal saat bertransaksi jual beli kendaraan bekas tersebut. Masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas perlu lebih teliti memeriksa seluruh dokumen kendaraan, terutama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pemeriksaan tersebut penting dilakukan sebelum transaksi guna menghindari risiko mendapatkan BPKB palsu yang dapat menimbulkan kerugian dan masalah administrasi di kemudian hari.
Berikut 3 cara mengenali BPKB asli :
1. Periksa Bahan Sampul BPKB
Cara pertama yaitu melihat bahan sampul BPKB. BPKB asli menggunakan bahan dengan permukaan mengkilap atau glossy, sedangkan BPKB palsu umumnya memiliki tampilan yang lebih kusam, buram, atau menggunakan bahan seperti kertas biasa. Karena itu, calon pembeli sebaiknya tidak hanya melihat kelengkapan data kendaraan, tetapi juga memperhatikan kondisi fisik dokumen BPKB tersebut.
2. Perhatikan Hologramnya
Yang kedua, masyarakat dapat memeriksa bagian hologram yang terdapat pada halaman pertama BPKB. Pada dokumen asli, hologram memiliki warna keperakan dan akan mengalami perubahan warna ketika terkena pantulan cahaya. Sementara itu, pada BPKB palsu, hologram biasanya terlihat statis atau berubah menjadi warna tertentu seperti kuning.
3. Perhatikan Nomor Seri BPKB
Dan yang terakhir, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan nomor seri yang tertera pada BPKB. Nomor seri merupakan salah satu bagian penting dalam dokumen kendaraan yang harus sesuai dengan data kendaraan dan kepemilikannya.
Pemeriksaan fisik BPKB dapat menjadi langkah awal, tetapi belum sepenuhnya menjamin keaslian dokumen. Cara yang lebih akurat adalah membawa BPKB ke kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda setempat untuk dilakukan verifikasi melalui sistem database Korlantas Polri.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan resmi seperti aplikasi e-Samsat guna membantu melakukan pengecekan data kendaraan. Langkah ini menjadi upaya preventif agar transaksi kendaraan bekas berlangsung aman dan terhindar dari dokumen kendaraan yang tidak sah. *
Baca juga: Awas, Mencopot atau Menutup Pelat Nopol Kendaraan Bisa Kena Tilang!











