JNEWS ONLINE
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Inpres No. 5 Tahun 2020 Diteken, Ini Isinya!

by Redaksi JNEWS
16 July 2020
Tekan Biaya Logistik dan tarif logistik Dengan Ekosistem Pelabuhan

Ilustrasi logistik.

Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Adapun tujuan dari Inpres No.5 Tahun 2020 ini salah satunya adalah untuk meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Inpres No.5 Tahun 2020 ini banyak disambut baik oleh sejumlah kalangan, salah satunya adalah Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono, Menurutnya inpres ini bisa memperlancar arus barang, di mana menjadi salah satu modal penting bagi  kelangsungan bisnis logistik di tengah pandemi Covid-19.

“Seharusnya dengan Inpres ini bisa mengatasi persoalan logistik yang merupakan elemen sangat penting dalam kegiatan ekonomi kita,” ujarnya seperti dikutip dari Kontan, Rabu (24/6).

Baca Juga: Kangen Oleh-oleh Daerah? Beli di Pesona JNE Aja!

Menurutnya, selama ini yang menjadi permasalahan utama dalam logistik ini ada pada tingginya biaya logistik dan perizinan, dan juga pelayanan yang masih tidak memadai. Di mana pada akhirnya mengakibatkan sistem logistik menjadi mahal dan lambat.

Menurutnya, kelancaran arus perpindahan barang dari produsen ke konsumen merupakan elemen penting dari efektivitas ekonomi sektor logistik. Apalagi kegiatan bisnis usaha di sektor ini melibatkan harus banyak pihak.

Secara khusus, Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, serta para gubernur, dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Baca Juga: Tips UKM Agar Bertahan di Tengah Pandemi Corona

Secara rinci, instruksi yang diberikan oleh Presiden adalah sebagai berikut:

1. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional.

2. Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, berpedoman pada Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Instruksi Presiden ini.

3. Dalam pelaksanaan diktum pertama dan diktum kedua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian:

    • Mengoordinasikan penyusunan arah dan kebijakan umum penataan ekosistem logistik nasional; dan
    • Mengoordinasikan penetapan langkah-langkah penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.

4. Menteri Keuangan bertanggungjawab dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional melalui:

    • Simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi;
    • Kolaborasi sistem-sistem layanan logistik baik internasional maupun domestik antar pelaku kegiatan logistik di sektor pemerintah dan swasta; dan
    • Kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha terkait proses logistik.

5. Dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana dimaksud dalam diktum Keempat, Menteri Keuangan melakukan koordinasi, sinergi, dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Siasati Pandemi, Dana Buka Layanan Asuransi

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresinpresinpres no.5 tahun 2020logistik
Share188Tweet118Share47
Next Post
tower BTS

Ini 4 Tantangan 5G Agar Bisa Digelar di Indonesia

TERKINI

aplikasi M-Paspor

Mau Traveling ke Luar Negeri, Ini Syarat Perpanjang Paspor Terbaru

7 February 2023
ETLE

Operasi Keselamatan 2023 Digelar, Ini Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi

7 February 2023
cara bikin whatsapp offline

Cara Bikin WhatsApp Offline, Buat yang Suka ‘Menghilang’

7 February 2023
Perayaan ulang tahun presiden direktur JNE

Presdir JNE Rayakan Ulang Tahun Bareng Anak Yatim dan Karyawan

6 February 2023
cara cek RAM laptop mudah

Cara Cek RAM Laptop Mudah, Biar Tahu Berapa Sisa Kapasitasnya

6 February 2023
Woman's hand pouring syrup for sick child.

Kemenkes Imbau Hati-hati Beli Obat Tanpa Resep Dokter

6 February 2023

POPULER

sosok kurir teladan dari kota manado

Kiat Mengantar Paket ala Kurir Teladan dari Kota Tinutuan

by Redaksi JNEWS
1 February 2023

jenis tembakau linting

Ragam Jenis Tembakau Linting Buat Pecinta Tingwe

by Redaksi JNEWS
13 January 2023

cara bayar pajak kendaraan di Sambara

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Sambara, Mudah dan Praktis

by Redaksi JNEWS
13 December 2022

ilustrasi penumpang menunggu jadwal pesawat

Ketahui 6 Langkah Naik Pesawat bagi Pemula

by Redaksi JNEWS
27 December 2022

Presdir JNE sambut baik UU PUD yang melindungi data pribadi warga

Sambut Baik UU Perlindungan Data Pribadi, JNE Komit Lindungi Data Pelanggan

by Redaksi JNEWS
31 January 2023

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Video
    • Kuis Kalender JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
    • Loker JNE
  • Infografik
  • Logistik & Kurir
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
  • Lifestyle
    • Traveling
    • Tekno
  • Liputan Khusus
    • Pekan Kartini
    • HUT 32 Tahun JNE
    • Cosmo JNE FC

©2020 - Your Trusted Logistic Portal