Perizinan kerap menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat yang ingin memulai usaha, terutama bagi kalangan pelaku UMKM. Namun, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa sekarang pihaknya telah memudahkan masyarakat untuk izin berwirausaha.
Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro KemenKopUKM Rulli Nuryanto, masyarakat tidak perlu khawatir mendapat izin untuk untuk berwirausaha. Bahkan untuk masyarakat hanya membutuhkan satu izin saja melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk dapat memulai wirausaha.
Baca Juga: Dorong Belanja UKM, Jokowi Tegas Serukan Setop Impor
“Pemerintah tentu mendukung segala upaya untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat termasuk UMKM dan koperasi melalui regulasi dan berbagai kebijakan dan program. Pemerintah juga mendorong agar orang tidak kesulitan untuk berwirausaha. Inilah kemudahan yang diberikan pemerintah karena dulu itu untuk membuka usaha saja sulit sekali,” ujar Rulli seperti dikutip dari keterangan resmi.
Pemerintah juga mendorong pemberdayaan UMKM dan koperasi melalui pendekatan kluster sesuai potensi unggulan yang dimiliki wilayah atau daerah setempat melalui penyediaan factory sharing yang memudahkan para pelaku usaha untuk membuat produk secara secara bersama-sama. Ke depannya diharapkan juga para pelaku usaha mikro kecil yang memiliki produk sejenis bisa memiliki merk atau brand bersama sehingga bisa menjual dengan harga yang sama dan standar produk yang sama.
Selain itu, lanjut Rulli, Kementerian Koperasi dan UKM juga sedang me-redesign PLUT agar benar-benar bisa menjadi one stop services bagi para pelaku UMKM dan koperasi dalam rangka mengembangkan usaha atau meningkatkan kualitas produknya.
Baca Juga: 5 Strategi Pemerintah Dongkrak Transformasi KUMKM
“Segala upaya tersebut juga dilengkapi dengan program pengembangan Inkubator melalui bekerjasama dengan pihak Perguruan Tinggi dengan dukungan pemerintah daerah.” tambah Rulli.
“Untuk mendapat informasi yang lebih lengkap mengenai program-program Kementerian Koperasi dan UKM masyarakat dan para pelaku UMKM dan koperasi dapat menghubungi deputi terkait atau melalui media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter,” pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat kerap mengeluhkan sulitnya dalam mengurus izin usaha. Bahkan mengurus izin usaha dinilai lebih mahal dari nilai usahanya. Akibatnya, UMKM tersebut akan kesulitan untuk mendapatkan akses kredit dari perbankan.
Sebuah survei nasional yang digelar Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 2020 lalu mencatat 53 persen warga menilai sulit mengurus izin untuk mendirikan usaha kecil menengah (UKM). Sementara 48 persen warga menilai UKM sulit mendapatkan modal usaha.
“Dalam kondisi ekonomi yang sulit ini, pemerintah perlu serius membantu bangkitnya usaha di tingkat kecil dan menengah. Kalau memang benar RUU Cipta Kerja dirancang untuk membantu kemudahan izin dan modal usaha, RUU ini perlu segara dirampungkan,” ujar Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas.
Baca Juga: Cara Pertamina Latih Keterampilan Warga Lapas di Yogyakarta