Jadi 3 Hari, Urus Sertifikat Halal UMKM Tak Lagi Bertele-tele

UU Ciptaker sertifkasi halal

 

Untuk memberikan kemudahan dalam berusaha termasuk akses memajukan produk lokal, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengkalim bakala mempermudah pengurusan sertifikat halal bagi UMKM.

Kemudahan yang dilakukan dengan memangkas waktu pengurusan sertifikat halal agar lebih efisien dan menjadi salah satu bentuk terobosan dalam pengurusan sertifikat halal itu sendiri untuk UMKM.

Menurut Teten, sampai saat ini masih ada 30 juta UMKM yang belum dan masih membutuhkan sertifikat halal. Dari segi proses, kepengurusan sertifikat halal sendiri biasanya rampung anatar 21 sampai 25 hari.

BACA JUGA : Kejar 30 Juta UMKM Digital, Ini Beberapa Target Krusial KemenkopUKM

Bila dikalikan dengan jumlah UMKM yang masih membutuhkan sertifikat halal tadi, menurut Teten akan memakan waktu yang sangat panjang, yakni 600 tahun. Karena itu dibutuhkan terobosan agar bisa lebih cepat.

“Perlu ada terobosan dalam pengurusan sertifikat halal, karena di akhir 2024 harus sudah selesa semua. Dalam Ratas Kabinet sudah minta agar dipangkan dari 21 hari menjadi 3 hari,” ujar Teten.

Untuk mencapai hal itu, Teten mengatakan dibutuhkan kerja sama atau sinergi dengan berbagai pihak. Sejauh ini, BPJPH sudah menerbitkan sertifikat halal untuk 725.063 produk dari 405.180 UMKM.

Sementara secara populasi, pelaku UMKM masih ada sebanyak 64,19 juta. BPJPH juga didorong untuk memfasilitasi penerbitan 358,834 sertifikat halal sepanjang tahun ini bagi UMK lewat program SEHATI

 

 

Exit mobile version