Jadi Korban Kecelakaan? Ini Cara Klaim Jasa Raharja

Pengguna kendaraan, baik motor dan mobil, juga penumpang angkutan umum masuk dalam ketegori rentan mengalamai kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Contohnya seperti kejadian kecelakaan maut di Cibubur yang melibatkan truk pengangkut BBM dengan puluhan motor dan dua mobil hingga menelan 11 korban jiwa.

Nah bagi, pengguna kendaraan bermotor yang jadi korban kecelakaan, bisa mengklaim asuransi dari Jasa Raharja yang memang telah dibayar oleh pemilik kendaraan tiap tahunnya saat melakukan perpanjangan pajak STNK melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan alias SWDKLLJ.

BACA JUGA : Buntut Kecelakaan Mobil dan Kereta di Depok, KAI Akan Tuntut Pengemudi

kecelakaan kereta dan mobil di depok, PT KAI tuntut pengemudi

Perlu digaris bawahi, santunan asuransi Jasa Raharja tak hanya diberikan bagi korban yang meninggal dunia, tapi juga bagi yang mengalami luka-luka.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
  2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
    – Kartu Keluarga (KK).
    – Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    – Surat Nikah.
  4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
    – Formulir pengajuan santunan.
    – Formulir keterangan singkat kecelakaan.
    – Formulir kesehatan korban.
    – Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
    – Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

    Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

BACA JUGA : Kemenko Perekonomian Serap Aspirasi UMKM dan Komunitas Kreatif Bali

Kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel. foto: Ist.

Kriteria Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja

 

 

Exit mobile version