Sebagai bentuk kepedulian pemerintah bagi UMKM dan pelaku koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) resmi mendatangi nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk membuat perlindungan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Penandatanganan tersebut meliputi Pertukaran data dan informasi melalui integrasi data kepesertaan, Koordinasi, sosialisasi dan edukasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada pelaku usaha di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Lebih lanjut, mendukung koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah masuk dalam kepesertaan Program JKN-KIS dan Membuka kesempatan bagi koperasi untuk menjadi mitra dalam mendukung pelaksanaan program JKN-KIS.
BACA JUGA : Bukalapak dan Kemenkop UKM Suarakan Dukungan untuk UMKM Lokal
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan, pada era pandemi seperti ini isu kesehatan dan ekonomi menjadi dua hal yang tidak terpisahkan, Bagaikan dua sisi mata uang yang saling berpengaruh satu sama lain.
“Saya ingin meletakkan Koperasi dan UMKM sebagai sentral dalam pemulihan ekonomi dalam negeri. Mengapa? karena 99,9% dari pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM, berkontribusi 61% dari PDB nasional, menyerap 97 persen tenaga kerja atau 116.97 juta orang,” ujar Teten
“Demikian pula dengan koperasi, jumlah koperasi aktif di akhir tahun 2020 mencapai 127.124 unit, dengan total anggota mencapai 25.098.807 anggota,” lanjutnya.
Menurut Teten, ekonomi nasional Indonesia bergantung dengan Koperasi dan UMKM, sehatnya ekonomi Koperasi dan UMKM, sehat pula ekonomi nasional. Sosialisasi dan edukasi juga perlu terus dilakukan kepada seluruh pelaku UMKM dan koperasi terkait jaminan kesehatan.
Kepedulian para pelaku Koperasi dan UMKM terhadap pentingnya jaminan kesehatan terutama di masa-masa sulit seperti ini harus terus ditingkatkan. Jaminan kesehatan sangat dibutuhkan pelaku koperasi dan UMKM, hal ini dikarenakan banyak dari mereka berada di sektor informal.
“Saya mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang proaktif dalam melakukan perluasan kepesertaan termasuk menjangkau pelaku Koperasi dan UMKM, melalui kerja sama dengan pihak kami,” tutup Teten.
BACA JUGA : Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang
Diwaktu yang sama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, Perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan integrasi data kepesertaan, koordinasi, sosialisasi dan edukasi Program JKN-KIS kepada pelaku usaha di bidang koperasi dan UMKM.
Selain itu, adanya kerja sama terkait perlindungan jaminan kesehatan nasional pada non-Aparatur Sipil Negara yang menjadi karyawan di Kementerian Koperasi & UKM.
“Kami berharap, KemenkopUKM mendukung serta mendorong pelaku UMKM, pengurus, pengawas dan anggota koperasi untuk dapat menjadi peserta aktif Program JKN-KIS. Dengan menjadi peserta aktif, maka pembiayaan kesehatan dapat terjamin sehingga akan berdampak terhadap produktivitas dan peningkatan kualitas UMKM serta koperasi sebagai pondasi perokonomian Indonesia,” kata Ghufron.