Selain perjalanan, beberapa aturan baru juga dikeluarkan pemerintah selama pelaksanaan PPKM Darurat, termasuk di Jakarta. Aturan ini dibuat untuk mencegah penularan Covid-19 yang kini jumlahnya telah menggila.
Untuk di DKI Jakarta, selama PPKM Darurat sejumlah jalan disekat. Mulai dari jalan tol sampai akses perbatasan dengan wilayah penghubungan layaknya Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok.
Tak tanggung-tanggun, polisi juga akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal, yang nekat melakukan perjalanan tak penting selama PPKM Dararat.
BACA JUGA : Berlaku Besok, Ini Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Termasuk WFH 100 Persen
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut sanksi tersebut mulai dari penegakan yustisi hingga adanya ancaman pidana.
“Ada dua jenis penindakan, pertama itu penegakan yustisi dan kedua penyidikan untuk masuk ke pidana,” ungkap Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Seperti diketahui, Pemperov DKI Jakarta juga mengikuti aturan PPKM Darurat yang diterbitkan pemerintah pusat. Antara lain memberlakukan 100 persen WFH bagi perkantoran non esensial, sementara untuk sektor esensial pemerintah 75 persen WFH.
Untuk sektor esensial lain WFH 50 persen ditambah dengan prokes ketat, sementara sektor kritikal layaknya transportasi, logistik, konstruksi 100 persen beroperasi. Untuk kegiatan belajar dan mengajar semuanya harus dilakukan secara online tanpa ada tatap muka.
Rumah makan, restoran, atau usaha kuliner lain masih boleh beroperasi. Namun tidak diizinkan menerima tamu atau dine-in, hanya delivery saja atau take away.
Pusat perbelanjaan atau mall, semuanya resmi ditutup selama PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Sedangkan usaha lain, seperti supermarket, pasar tradisional, toko klontong masih bisa 50 persen dengan prokes ketat dan hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA : Ingat Pentingnya Menggunakan Dua Lapis Masker
Untuk apotek dan toko obat masih bisa beroperasi 24 jam penuh. Begitu juga untuk fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dengan prokes yang lebih ketat.
Sedangkan untuk tempat ibadah, seluruhnya ditutup tanpa terkecuali. Area publik dan tempat wisata juga demikian, termasuk lokasi seni, budaya, dan olah raga.
BACA JUGA : PPKM Darurat Diberlakukan, UMKM Banting Stir
Kegiatan pernikahan seperti repsesi masih boleh diadakan dengan hanya dihadiri 30 orang dan prokes ketat. Selain itu juga dilarang menyediakan makanan di tempat.
Sektor transportasi umum boleh beroperasi penuh namun dengan kapasitas 50 persen, termasuk mobil pribadi. Tapi bila penumpangnya satu tempat tinggal atau KK, masih boleh 100 persen, termasuk ojek online.