JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Jangan Melanggar, Ini Aturan PPKM Darurat di DKI Jakarta

by Redaksi JNEWS
5 July 2021
Aturan PPKM Darurat Jakarta
Share on FacebookShare on Twitter

 

Selain perjalanan, beberapa aturan baru juga dikeluarkan pemerintah selama pelaksanaan PPKM Darurat, termasuk di Jakarta. Aturan ini dibuat untuk mencegah penularan Covid-19 yang kini jumlahnya telah menggila.

Untuk di DKI Jakarta, selama PPKM Darurat sejumlah jalan disekat. Mulai dari jalan tol sampai akses perbatasan dengan wilayah penghubungan layaknya Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok.

Tak tanggung-tanggun, polisi juga akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal, yang nekat melakukan perjalanan tak penting selama PPKM Dararat.

BACA JUGA : Berlaku Besok, Ini Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Termasuk WFH 100 Persen

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut sanksi tersebut mulai dari penegakan yustisi hingga adanya ancaman pidana.

“Ada dua jenis penindakan, pertama itu penegakan yustisi dan kedua penyidikan untuk masuk ke pidana,” ungkap Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Seperti diketahui, Pemperov DKI Jakarta juga mengikuti aturan PPKM Darurat yang diterbitkan pemerintah pusat. Antara lain memberlakukan 100 persen WFH bagi perkantoran non esensial, sementara untuk sektor esensial pemerintah 75 persen WFH.

Pembatasan Mobilitas

Untuk sektor esensial lain WFH 50 persen ditambah dengan prokes ketat, sementara sektor kritikal layaknya transportasi, logistik, konstruksi 100 persen beroperasi. Untuk kegiatan belajar dan mengajar semuanya harus dilakukan secara online tanpa ada tatap muka.

Rumah makan, restoran, atau usaha kuliner lain masih boleh beroperasi. Namun tidak diizinkan menerima tamu atau dine-in, hanya delivery saja atau take away.

Pusat perbelanjaan atau mall, semuanya resmi ditutup selama PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Sedangkan usaha lain, seperti supermarket, pasar tradisional, toko klontong masih bisa 50 persen dengan prokes ketat dan hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA : Ingat Pentingnya Menggunakan Dua Lapis Masker

PPKM Darurat Jakarta

Untuk apotek dan toko obat masih bisa beroperasi 24 jam penuh. Begitu juga untuk fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dengan prokes yang lebih ketat.

Sedangkan untuk tempat ibadah, seluruhnya ditutup tanpa terkecuali. Area publik dan tempat wisata juga demikian, termasuk lokasi seni, budaya, dan olah raga.

BACA JUGA : PPKM Darurat Diberlakukan, UMKM Banting Stir

Kegiatan pernikahan seperti repsesi masih boleh diadakan dengan hanya dihadiri 30 orang dan prokes ketat. Selain itu juga dilarang menyediakan makanan di tempat.

PPKM Darurat Jakarta

Sektor transportasi umum boleh beroperasi penuh namun dengan kapasitas 50 persen, termasuk mobil pribadi. Tapi bila penumpangnya satu tempat tinggal atau KK, masih boleh 100 persen, termasuk ojek online.

 

Tags: Aturan PPKM DaruratJakartaMallMobilitaspolisiPPKM DaruratrestoranSanksitransportasi
Share202Tweet127
Next Post

Ini 3 Alasan TikTok Bisa Tingkatkan Penjualan

TERKINI

Produk Kerajinan Bambu Populer yang Laris

8 Produk Kerajinan Bambu Populer yang Laris di Pasar Lokal dan Ekspor

4 October 2025
Istana Maimun di Medan Peninggalan Kesultanan Deli

Mengenal Istana Maimun, Peninggalan Kesultanan Deli yang Megah

3 October 2025
Contoh Itinerary Dieng 3 Hari 2 Malam

Contoh Itinerary Dieng 3 Hari 2 Malam, Liburan Tanpa Ribet

3 October 2025
Perpustakaan Terindah di Dunia Bikin Takjub

Pesona 10 Perpustakaan Terindah di Dunia yang Bikin Takjub

3 October 2025
Karyawan/ti JNE yang kerja di bagian frontliner menerima penghargaan "Anugerah Insan Layanan Terbaik 2025’ dari Asosiasi Service Quality Indonesia (ASQI))

JNE Raih Anugerah Insan Layanan Terbaik 2025

3 October 2025
Tempat Wisata di Kediri: Alam dan Sejarah

Daftar Tempat Wisata di Kediri, dari Alam Indah hingga Sejarah

2 October 2025

POPULER

Makanan Khas Kalimantan Autentik dan Lezat

25 Rekomendasi Makanan Khas Kalimantan untuk Pencinta Kuliner Nusantara

by Penulis JNEWS
16 September 2025

Upacara Adat Indonesia yang Masih Bertahan

Daftar Tradisi dan Upacara Adat di Indonesia yang Masih Bertahan Hingga Kini

by Penulis JNEWS
24 September 2025

Cara Mendaftar Merek Dagang yang Mudah

Cara Mendaftar Merek Dagang: Panduan Lengkap untuk Pemula

by Penulis JNEWS
22 September 2025

Candi Dermo di Sidoarjo: Keindahan dan Sejarahnya

Mengintip Keindahan dan Sejarah Candi Dermo di Sidoarjo

by Penulis JNEWS
17 September 2025

Manfaat Journaling dan Cara Memulainya

Manfaat Journaling untuk Fokus dan Kesehatan Mental dan Cara Memulainya

by Penulis JNEWS
11 September 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal