KAI Imbau Pelanggan Tetap Gunakan Masker Selama Berada di Stasiun dan di Dalam Kereta

Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan kepada masyarakat untuk bisa membuka masker ketika berada di luar ruangan dengan sejumlah pengecualian salah satunya di dalam transportasi publik. Karenanya PT Kereta Api Indonesia mengimbau kepada pelanggan bahwa penggunaan masker tetap wajib hukumnya selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga: Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan, Cek Syaratnya!

Jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” kata Joni.

Masker hanya bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum. Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.

KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat.

penggunaan masker di stasiun dan kereta api tetap diwajibkan

Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

“Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” tutup Joni.

Sebelumnya diberitakan bahwa emerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.

Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi. Salah satu hal terpenting untuk mencapai tahapan tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

Baca Juga: Ingat Pentingnya Menggunakan Dua Lapis Masker

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan, berdasarkan pengamatan dari Kemenkes s pada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru yang saat lagi beredar diseluruh dunia dengan cukup baik, yang  secara ilmiah dibuktikan melalui sero survey.

Dan secara praktis dan realitanya dibuktikan dengan kasus  di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara-negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat. Oleh karenanya, penggunaan masker sekarang ini sudah mulai dilonggarkan.

Exit mobile version