Kabar baik bagi kamu pengguna jasa kereta api, PT Kereta Api Indonesia atau KAI telah mengintegrasikan layanannya dengan aplikasi PeduliLindungi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api terhitung pada 28 Agustus 2021.
Integrasi KAI dengan aplikasi PeduliLindungi sejatinya sudah berjalan sejak 23 Juli 2021 dengan menggandeng Kementerian Kesehatan. Integrasi tersebut dilakukan untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Kereta Api Masih Sama Meski PPKM Turun Level
Terkait penerapan PeduliLindungi, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut bahwa KAI saat ini masih menunggu detail aturan dari Kementerian Perhubungan. “KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Joni mengutip dari siaran pers.
Lebih lanjut Joni mengatakan jika terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen.
Dengan terintegrasinya sistem tersebut, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau Rapid Test Antigen calon pelanggan dari aplikasi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun. Sehingga dapat mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen kesehatan pelanggan KA Jarak Jauh.
Agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI, calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19. Selain itu, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen juga harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Jika sudah sesuai dan data sudah diunggah oleh penyelenggara ke sistem, maka data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.
Baca Juga: Wajib Punya, Begini Cara Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di Ponsel
“Pada saat boarding, pelanggan tetap harus menunjukkan boarding pass, kartu identitas, dan surat keterangan lainnya sesuai persyaratan. Pelanggan juga diharapkan tetap membawa kartu vaksinnya dan surat negatif tes Covid-19 yang berlaku jika diperlukan untuk berbagai kepentingan lainnya,” tambah Joni.
KAI mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan atas sinergi dan kolaborasi yang baik sehingga telah menghadirkan integrasi data untuk memberikan nilai tambah bagi pelanggan.
Hadirnya integrasi Aplikasi Peduli Lindungi dengan Sistem Boarding KAI merupakan salah satu upaya KAI dan Kemenkes untuk menjamin keamanan perjalanan pelanggan pada pada masa pandemi Covid-19.
“KAI terus melakukan transformasi digital di berbagai layanan untuk menghadirkan sebuah ekosistem transportasi kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tutup Joni.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bukittinggi, Ada yang Mirip Tembok Besar China Lho