Kamu Harus Tahu, Ini 5 Manfaat Ikut BPJS Ketenagakerjaan

bpjs ketenagakerjaan

Foto: Istimewa

JNEWS – Sebagai pekerja, banyak manfaat yang akan didapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai jaminan perlindungan bagi para pekerja dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kematian sampai usia pensiun.

Ada setidaknya 5 manfaat bagi para pekerja penerima upah rutin dari perusahaan/instansi tempatnya dari BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program perlindungan saat pekerja memasuki masa pensiun (hari tua). Program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaatnya, peserta akan mendapat uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat berikutnya adakah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Bentuknya berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).

3. Jaminan Kematian (JKM)

Program ini memiliki manfaat, diberikan uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.*

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua (Pensiun)

Exit mobile version