JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home e-Commerce

Kata Pemerintah, Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Cicilan

by Redaksi JNEWS
21 October 2021
Pinjaman Online
Share on FacebookShare on Twitter

 

Langkah tegas pemerintah mengatasi aksi premanisme dalam bentuk pemeresan kepada masyarakat melalui kedok pinjaman online alias pinjol, makin keras.

Setelah mendapat sindiran dari Presiden Joko Widodo, kepolisian langsung gerak cepat membasmi praktik pinjol ilegal.

Beberapa pinjol langsung digerebek, bahkan tak tanggung-tanggung, pemerintah langsung mengenakan pasal berlapis bagi para pelaku pinjol. Baik dalam bentuk perdata maupun pidana agar memberikan efek jera karena telah meresahkan banyak masyarakat.

BACA JUGA : Jokowi Singgung Kejahatan Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjol

Hal ini disampaikan langsung oleh Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam), yang mengatakan dengan tegas bila para pelaku pinjol akan dikenakan beberapa pasal ancaman hukum, mulai dari tindak pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, serta perlindungan konsumen.

“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan Pasal 368 KUHP yaitu soal pemerasan, lalu Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian ada juga Undang Undang perlindungan konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 Ayat 2 , dan ayat 3,” katanya.

Tidak hanya itu, dengan beberapa organisasi pinjol ilegal yang sudah tertangkap, Mahfud juga meminta masyarakat yang sudah melakukan permohonan dana dan telah menggunakan jasa dari pinjol tak berizi tersebut, untuk tak lagi membayar tagihan.

BACA JUGA : Meresahkan, Pemerintah Mulai Perangi Pinjol Ilegal

Menurut Mahfud, pemohon pinjaman pinjol ilegal tak lagi harus membayar hutang cicilan meski dalam posisi ditagih. Hal tersebut karena praktik dari jasa peminjamannya juga tak memiliki izin operasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara bila ada ancaman atau pemerasan saat pelaku pinjol ilegal menagih, apalagi sampai intimidasi, masayarakat atau pemonoh bisa langsung menhubungi pihak kepolisian agar bisa dengan sesegera mungkin ditangani.

“Oleh itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” serunya.

Tags: CicilanintimidasipemerasanPemerintahPinajaman ilegalpinjaman onlinepinjolTagihan
Share188Tweet118
Next Post

Kampanye #POCOnyaBeraksi Ajak Semangat dan Tegakkan Kepala

TERKINI

Ibadah Haji, Ini Tip Menjaga Kesehatan

Tip Menjaga Kesehatan Selama Menjalankan Ibadah Haji di Cuaca Ekstrem

19 May 2025
srikandi jne pergi berhaji

Kisah Srikandi JNE, Menabung Belasan Tahun Akhirnya Bisa Berhaji

19 May 2025
trik mengatasi jerawat agar kulit glowing

Trik Mengatasi Jerawat agar Kulit Glowing Lagi

19 May 2025
pemerintah siapkan kuota 1 juta sertifikasi halal bagi pelaku UMKM

Pemerintah Siapkan Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMKM

19 May 2025
Cara Memulai Investasi Saham yang Benar

Cara Memulai Investasi Saham yang Benar agar Hasilnya Maksimal untuk Pemula

19 May 2025
Museum Paling Terkenal di Dunia

Hari Museum Internasional: 10 Museum Paling Terkenal di Dunia

18 May 2025

POPULER

Tempat Wisata di Subang yang Bisa Dikunjungi

Liburan ke Subang? Ini Daftar Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
25 April 2025

Film Katolik untuk Menambah Wawasan Sejarah

5 Film Katolik yang Menarik untuk Menambah Wawasan Sejarah

by Penulis Konten
6 May 2025

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Brain Rot: Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

Mengenal Brain Rot: Ketika Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

by Penulis Konten
8 May 2025

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik ke Kerajaan Bisnis Budaya Jawa

by Penulis Konten
29 April 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal