Langkah tegas pemerintah mengatasi aksi premanisme dalam bentuk pemeresan kepada masyarakat melalui kedok pinjaman online alias pinjol, makin keras.
Setelah mendapat sindiran dari Presiden Joko Widodo, kepolisian langsung gerak cepat membasmi praktik pinjol ilegal.
Beberapa pinjol langsung digerebek, bahkan tak tanggung-tanggung, pemerintah langsung mengenakan pasal berlapis bagi para pelaku pinjol. Baik dalam bentuk perdata maupun pidana agar memberikan efek jera karena telah meresahkan banyak masyarakat.
BACA JUGA :Â Jokowi Singgung Kejahatan Pinjol Ilegal
Hal ini disampaikan langsung oleh Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam), yang mengatakan dengan tegas bila para pelaku pinjol akan dikenakan beberapa pasal ancaman hukum, mulai dari tindak pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, serta perlindungan konsumen.
“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan Pasal 368 KUHP yaitu soal pemerasan, lalu Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian ada juga Undang Undang perlindungan konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 Ayat 2 , dan ayat 3,” katanya.
Tidak hanya itu, dengan beberapa organisasi pinjol ilegal yang sudah tertangkap, Mahfud juga meminta masyarakat yang sudah melakukan permohonan dana dan telah menggunakan jasa dari pinjol tak berizi tersebut, untuk tak lagi membayar tagihan.
BACA JUGA :Â Meresahkan, Pemerintah Mulai Perangi Pinjol Ilegal
Menurut Mahfud, pemohon pinjaman pinjol ilegal tak lagi harus membayar hutang cicilan meski dalam posisi ditagih. Hal tersebut karena praktik dari jasa peminjamannya juga tak memiliki izin operasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara bila ada ancaman atau pemerasan saat pelaku pinjol ilegal menagih, apalagi sampai intimidasi, masayarakat atau pemonoh bisa langsung menhubungi pihak kepolisian agar bisa dengan sesegera mungkin ditangani.
“Oleh itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” serunya.