JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home e-Commerce

Kata Pemerintah, Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Cicilan

by Redaksi JNEWS
21 October 2021
Pinjaman Online
Share on FacebookShare on Twitter

 

Langkah tegas pemerintah mengatasi aksi premanisme dalam bentuk pemeresan kepada masyarakat melalui kedok pinjaman online alias pinjol, makin keras.

Setelah mendapat sindiran dari Presiden Joko Widodo, kepolisian langsung gerak cepat membasmi praktik pinjol ilegal.

Beberapa pinjol langsung digerebek, bahkan tak tanggung-tanggung, pemerintah langsung mengenakan pasal berlapis bagi para pelaku pinjol. Baik dalam bentuk perdata maupun pidana agar memberikan efek jera karena telah meresahkan banyak masyarakat.

BACA JUGA : Jokowi Singgung Kejahatan Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjol

Hal ini disampaikan langsung oleh Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam), yang mengatakan dengan tegas bila para pelaku pinjol akan dikenakan beberapa pasal ancaman hukum, mulai dari tindak pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, serta perlindungan konsumen.

“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan Pasal 368 KUHP yaitu soal pemerasan, lalu Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian ada juga Undang Undang perlindungan konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 Ayat 2 , dan ayat 3,” katanya.

Tidak hanya itu, dengan beberapa organisasi pinjol ilegal yang sudah tertangkap, Mahfud juga meminta masyarakat yang sudah melakukan permohonan dana dan telah menggunakan jasa dari pinjol tak berizi tersebut, untuk tak lagi membayar tagihan.

BACA JUGA : Meresahkan, Pemerintah Mulai Perangi Pinjol Ilegal

Menurut Mahfud, pemohon pinjaman pinjol ilegal tak lagi harus membayar hutang cicilan meski dalam posisi ditagih. Hal tersebut karena praktik dari jasa peminjamannya juga tak memiliki izin operasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara bila ada ancaman atau pemerasan saat pelaku pinjol ilegal menagih, apalagi sampai intimidasi, masayarakat atau pemonoh bisa langsung menhubungi pihak kepolisian agar bisa dengan sesegera mungkin ditangani.

“Oleh itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” serunya.

Tags: CicilanintimidasipemerasanPemerintahPinajaman ilegalpinjaman onlinepinjolTagihan
Share189Tweet118
Next Post

Kampanye #POCOnyaBeraksi Ajak Semangat dan Tegakkan Kepala

TERKINI

9 Makanan Khas Selandia Baru yang Terkenal dan Wajib Dicicipi

9 Makanan Khas Selandia Baru yang Terkenal dan Wajib Dicicipi

2 July 2026
kepala region sumatera bagian utara

Dari Kurir Kini Nahkodai Region Sumatera Bagian Utara, Cerita Lutfi Pahlevy

2 July 2026
logo hut ri

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo HUT RI Ke-81 Tahun

2 July 2026
Menjelajahi Banff National Park, Taman Nasional Tertua di Kanada

Menjelajahi Banff National Park, Taman Nasional Tertua di Kanada

1 July 2026
JNE salurkan 10 unit laptop ke sekolah cendekia baznas

Peduli Pendidikan, JNE Salurkan 10 Unit Laptop ke Sekolah Cendekia Baznas

1 July 2026
manfaat dashcam

Bukan Pajangan, Inilah Manfaat Dashcam pada Kendaraan

1 July 2026

POPULER

Piala Dunia 2026: Apa Saja yang Berbeda Dibanding Edisi Sebelumnya?

Piala Dunia 2026: Apa Saja yang Berbeda Dibanding Edisi Sebelumnya?

by Penulis JNEWS
18 June 2026

12 Rekor Piala Dunia yang Masih Sulit Dipecahkan hingga Kini

12 Rekor Piala Dunia yang Masih Sulit Dipecahkan hingga Kini

by Penulis JNEWS
25 June 2026

10 Tempat Wisata di Italia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

10 Tempat Wisata di Italia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

by Penulis JNEWS
17 June 2026

Candi Tikus: Mengenal Situs Bersejarah di Trowulan yang Unik

Candi Tikus: Mengenal Situs Bersejarah di Trowulan yang Unik

by Penulis JNEWS
13 June 2026

Tempat Makan di Lembang dengan View Alam yang Menarik

8 Tempat Makan di Lembang dengan View Alam yang Menarik

by Penulis JNEWS
9 June 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal