Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Mari Lindungi Hak Cipta Karyamu!

JNEWS – Pernah dengar soal Hari Kekayaan Intelektual Sedunia? Peringatan ini jatuh setiap tanggal 26 April dan jadi momen penting untuk mengingatkan bahwa setiap ide kreatif itu berharga. Mulai dari musik, tulisan, sampai desain visual — semua punya hak untuk dilindungi. Bukan cuma soal pengakuan, tapi juga perlindungan hukum atas hasil karya.

Di balik karya yang terlihat sederhana, ada proses panjang yang perlu dihargai. Bayangkan kalau ide-ide itu diambil begitu saja tanpa izin, pasti rasanya tidak adil, kan?

Karena itu, penting banget buat tahu gimana caranya menjaga hak cipta dan kenapa Hari Kekayaan Intelektual Sedunia bisa jadi pengingat buat kita semua.

Cara Mendaftarkan Hak Cipta sebagai Kekayaan Intelektual di Indonesia

Kekayaan Intelektual: Pengertian dan Pentingnya

Melindungi karya kreatif itu penting, apalagi kalau karya tersebut punya potensi besar atau bernilai tinggi. Di Indonesia, hak cipta bisa didaftarkan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Prosesnya kini lebih mudah karena semuanya bisa dilakukan secara online.

Jadi, mumpung jadi momen Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, yuk, daftarkan hak cipta karya kamu, agar mendapatkan perlindungan yang semestinya hari ini. Berikut panduan lengkap yang bisa diikuti langkah demi langkah.

1. Buat Akun di Website DJKI

Langkah pertama, buat dulu akun di situs resmi DJKI. Akses alamat https://hakcipta.dgip.go.id lewat browser, lalu klik tombol Create Account yang ada di halaman login. Setelah itu, isi data diri lengkap seperti:

Setelah semua terisi, klik Register untuk menyelesaikan proses pembuatan akun. Pastikan data yang dimasukkan sesuai, karena akan digunakan dalam proses pendaftaran hak cipta.

Baca juga: Hak Cipta untuk UMKM: Melindungi Inovasi dan Kreativitas

2. Login dan Verifikasi OTP

Setelah berhasil daftar, login ke sistem dengan email dan password yang sudah dibuat. Sistem akan meminta verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke email. Cek email, salin kodenya, lalu masukkan ke halaman verifikasi OTP. Setelah verifikasi sukses, pemohon akan masuk ke dashboard utama.

3. Ajukan Permohonan Hak Cipta Baru

Di dashboard, pilih menu Hak Cipta > Permohonan Baru. Di sini, pemohon akan diminta mengisi informasi tentang karya yang ingin didaftarkan. Ada beberapa bagian yang harus diisi:

Setelah semua data terisi, klik Next untuk lanjut ke bagian selanjutnya.

4. Isi Data Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Langkah berikutnya adalah mengisi data pencipta karya dan pemegang hak cipta. Jika pemohon tidak menggunakan kuasa hukum, cukup pilih No di bagian “Melalui Kuasa”. Jika pakai kuasa, isi juga data lengkap kuasa seperti nama, alamat, email, dan wilayah.

Data Pencipta:

Jika pencipta juga menjadi pemegang hak cipta, pilih Ya. Tapi kalau berbeda, lanjutkan dengan mengisi data pemegang hak secara terpisah.

Data Pemegang Hak (jika berbeda):

Klik Save setelah data pencipta dan pemegang hak selesai diisi.

5. Unggah Dokumen Lampiran

Setelah data selesai, pemohon harus unggah beberapa dokumen pendukung. Ini penting untuk memverifikasi keaslian karya. Dokumen yang perlu diunggah antara lain:

Semua dokumen diunggah di sistem dalam format digital. Pastikan file tidak corrupt dan mudah dibaca.

6. Submit dan Lakukan Pembayaran

Setelah semua dokumen diunggah, klik tombol Submit. Sistem akan memberikan kode billing yang harus dibayar. Biaya pendaftaran bervariasi, tergantung jenis permohonan. Berikut daftar tarifnya sesuai yang ada di laman Dirjen Kekayaan Intelektual:

  1. Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait: Rp200.000
  2. Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan: Rp200.000
  3. Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan: Rp150.000
  4. Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan: Rp150.000
  5. Permohonan Salinan Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait: Rp150.000
  6. Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait: Rp200.000
  7. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan: Rp150.000
  8. Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon: Rp150.000
  9. Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon: Rp150.000
  10. Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu: Rp10.000.000
  11. Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik dan Lagu: Rp5.000.000

7. Cek Status dan Unduh Sertifikat

Pemohon bisa memantau status permohonan di menu Daftar Ciptaan. Jika pembayaran belum dilakukan tepat waktu, pemohon bisa regenerate kode billing di halaman ini. Setelah permohonan disetujui, pemohon bisa mengunduh sertifikat hak cipta secara online.

Baca juga: 10 Merek Produk Makanan Indonesia yang Sudah Mendunia

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia bukan cuma peringatan biasa, tapi juga ajakan untuk lebih sadar akan pentingnya melindungi karya. Setiap ide yang lahir dari usaha dan kreativitas layak mendapatkan perlindungan yang jelas. Jangan biarkan hasil kerja keras hilang begitu saja hanya karena belum didaftarkan atau dianggap sepele.

Yuk, lindungi hak cipta karya kita. Karena dengan begitu, kita ikut menjaga nilai dari kreativitas itu sendiri.

Exit mobile version