Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Bagi 25.000 UKM, Cek Syaratnya

Logo atau Lebel Halal Baru

 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, resmi membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UKM via Program Sehati.

Program yang digulirkan sejak 2021 ini merupakan kolaborasi antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, serta pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota.

“Program Sehati akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022 yang berlaku sepanjang tahun. Bagi mereka yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 untuk yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

BACA JUGA : Perkenalkan, Ini Logo Baru Halal yang Sarat Filosofi

Kuota sebanyak 25.000 diberikan hanya untuk faslitasi UKM yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya. Untuk bisa melakukan itu, maka mereka harus memenuhi syarat yang diatur BPJPH.

Menurut Aqil, pihaknya untuk 2022 hanya akan memfasilitasi UKM yang sudah memenuhi syarat self declare. Namun UKM lain tak perlu khawatir karena para pelaku UKM juga mendapatkan fasilitas pembiayaan gratis dari kementerian lainnya, dinas di pemda, perbankan, serta insatasi swasta.

“Variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UKM. Total anggaran mencapai Rp 16,5 miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UKM,” katanya.

BACA JUGA : Kerennya Piala MotoGP Mandalika Karya Pengrajin Lokal Tuksedo Studio

Untuk pembiayaan sertikasi halal dari lembaga atau kementerian saat ini sedan dikonsolidasikan dengan berbagai pihak. BPJPH juga mengadakan roadshow untuk memperoleh dukungan pembiayaan yang bersertifikat halal dengan target tahun ini 10 juta produk halal bisa disertifikasi.

Foto Ilustrasi UMKM.

“Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan walikota. Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UKM,” ujarnya.

Exit mobile version