JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Tekno

Kemendag Blokir 662 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal

by Redaksi JNEWS
23 July 2021
Kemendag blokir 662 situs perdagangan berjangka ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir ratusan situs di bidang perdagangan berjangka komditi (PBK) yang beredar di Indonesia. Ratusan situs perdagangan berjangka ini diblokir karena tidak memiliki perizinan dan dilakukan demi melindungi masyarakat Indonesia dari hal-hal yang sifatnya merugikan.

Hingga Juni 2021 kemarin, Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah memblokir sekitar 109 situs tidak berizin tersebut. Dengan demikian, total ada sekitar 662 situs perdagangan berjangka yang telah diblokir sejak Januari 2021 lalu hasil kerja sama antara Bappebti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” tegas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengutip dari siaran persnya.

Baca Juga: Layanan Konsultasi Perdagangan Online Kemendag Diserbu Pelaku Usaha

Seperti yang dijelaskan oleh Wisnu, Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.

Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, secara garis besar modus penawaran investasi itu berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.

Baca Juga: Kemenkop UKM: Koperasi di Sektor Pariwisata Punya Potensi Besar

“Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah. Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” ungkap Syist.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.

Baca Juga: Volume Angkutan Barang Kereta Api Naik 6,7%

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresBappebtikemendagsitus perdagangan
Share188Tweet118
Next Post
Ilustrasi Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Siap-siap Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

TERKINI

pelaku ikm kreatif

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Kreatif Pahami Perilaku Konsumen

25 June 2026
12 Oleh-Oleh Khas Ponorogo yang Cocok Dijadikan Buah Tangan

12 Oleh-Oleh Khas Ponorogo yang Cocok Dijadikan Buah Tangan

25 June 2026
12 Rekor Piala Dunia yang Masih Sulit Dipecahkan hingga Kini

12 Rekor Piala Dunia yang Masih Sulit Dipecahkan hingga Kini

25 June 2026
serah terima jabatan kepala cabang jne cikarang

Jadi Kacab Baru JNE Cikarang, Amri: Segmen Korporat akan Ditingkatkan

24 June 2026

2 Negara Debutan yang Mencuri Perhatian di Piala Dunia 2026

24 June 2026
8 Tempat Terbaik di Palawan untuk Menikmati Surga Tropis Filipina

8 Tempat Terbaik di Palawan untuk Menikmati Surga Tropis Filipina

23 June 2026

POPULER

Cara Menata Ulang Prioritas Hidup saat Kondisi Lagi Tidak Pasti

Cara Menata Ulang Prioritas Hidup saat Kondisi Lagi Tidak Pasti

by Penulis JNEWS
3 June 2026

Piala Dunia 2026: Apa Saja yang Berbeda Dibanding Edisi Sebelumnya?

Piala Dunia 2026: Apa Saja yang Berbeda Dibanding Edisi Sebelumnya?

by Penulis JNEWS
18 June 2026

Tempat Makan di Lembang dengan View Alam yang Menarik

8 Tempat Makan di Lembang dengan View Alam yang Menarik

by Penulis JNEWS
9 June 2026

Candi Tikus: Mengenal Situs Bersejarah di Trowulan yang Unik

Candi Tikus: Mengenal Situs Bersejarah di Trowulan yang Unik

by Penulis JNEWS
13 June 2026

Oleh-Oleh Khas Thailand yang Sulit Dilewatkan saat Liburan

21 Oleh-Oleh Khas Thailand yang Sulit Dilewatkan saat Liburan

by Penulis JNEWS
3 June 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal