JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Hindari Kemacetan, Kemenhub Batasi Angkutan Barang Lintasi Tol Cikampek

by Redaksi JNEWS
21 August 2020
pembatasan operasional kendaraan angkutan barang
Share on FacebookShare on Twitter

Ada banyak libur panjang yang terjadi di bulan Agustus 2020 ini. Guna mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas di masa libur HUT ke-75 Republik Indonesia dan Tahun Baru Islam, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun lantas mengeluarkan aturan pembatasan operasional untuk angkutan barang di Tol Cikampek.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 ini mengatakan bahwa Kemenhub memberikan batasan terkait operasional angkutan barang di masa arus mudik dan arus balik sepanjang libur HUT ke-75 Republik Indonesia dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Surat edaran yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi ini membatasi angkutan barang ke arah Jawa dari Gerbang Tol Cikaret Barat hingga Gerbang Tol Palimanan.

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Konsumen dengan Kecepatan Pengiriman Barang

Dalam surat edarannya ini angkutan barang akan dialihkan menuju jalan arteri. “Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, maka kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Budi Setiyadi.

Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju jalan arteri dilakukan dengan ketentuan seperti berikut:

1. Arus mudik di mana mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan berlaku pada:

  • Tanggal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB
  • Tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

2. Arus balik di mana mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat) berlaku pada:

  • Tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.
  • Tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: 115 Milenial Serbu Pelatihan dan Sertifikasi Logistik

Berlaku untuk Sumbu Tiga atau Lebih

Masih dalam pernyataan yang sama, Budi juga menjelaskan kendaraan jenis atau seperti apa yang dilarang melintas. Menurut keterangannya, pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pun begitu, pembatasan angkutan baran ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan dengan muatan tertentu. Adapun kendaraan yang bisa melintas adalah kendaraan dengan jenis sebagai berikut:

  • Pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
  • Barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor,
  • Air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang,
  • Serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Meski tidak termasuk ke dalam kendaraan yang dibatasi, lanjut Budi, pengendara tersebut wajib memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama maupun alamat pemilik barang.

“Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan,” pungkasnya.

Baca Juga: Trik Packing Aman Sampai ke Tangan Pembeli

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspreskemenhubpembatasan operasional kendaraan angkutan barangtol cikampek
Share187Tweet117
Next Post
Tips Bersepeda Bersama JNE dan WMS

Tips Bersepeda Bersama JNE dan WMS

TERKINI

Tempat Terindah di Indonesia Wajib Dikunjungi

20 Tempat Terindah di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

4 July 2025
Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025
jne cimareme

Siasat Tumbuh Berkelanjutan JNE di Bandung Barat

4 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal