Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan tegas akan memberantas peredaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan dalam pernyataan terbarunya, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melalukan penertiban dan penindakan truk ODOL pada 2023.
Kebijakan pemberantasan truk ODOL ini dinilai mutlak dan tidak bisa diganggu gugat, walau sejumlah pengusaha merasa keberatan dengan hal tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Risal dalam keterangan pers, beberapa pengusaha malah ada yang meminta agar penindakan diundur hingga tahun 2025.
“Dari diskusi yang dilakukan dengan pengusaha angkutan barang kemarin, memang ada beberapa yang menolak dan minta ditunda hingga 2025, tetapi sebagian besar tetap berharap Indonesia bebas ODOL per 1 Januari 2023,” ujar Risal.
Baca Juga: Ini Jadwal Pembatasan Truk Barang dan Logistik saat Natal dan Tahun Baru
Adapun, kebijakan pemberantasan truk ODOL, lanjut Risal, akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Seperti yang telah diputuskan oleh Kemenhub, penindakan terhadap truk ODOL ini akan dilakukan secara bertahap. Ia pun menyebut bahwa kendaraan atau truk yang memiliki muatan melebihi batas ini kerap menyebabkan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Secara paralel, Risal memastikan bahwa Kemenhub akan melakukan sosialisasi ke berbagai pihak untuk tidak lagi menggunakan truk kelebihan dimensi.
“Pada masa pandemi Covid-19 ini negara Asean lainnya sudah patuh terhadap standar daya angkutnya, tidak ODOL dan mereka akan masuk ke negara kita, sementara truk kita tidak bisa masuk ke negara mereka,” katanya.
Sementara itu, menurut data dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aptrindo, Risal mengungkapkan bahwa 60 persen truk mereka kosong. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan kajian agar rantai pasokan bisa diatur supaya truk ODOL tidak terjadi kembali.
“Bagaimana supply chain dapat kita atur untuk memanfaatkan truk yang saat ini kosong,” kata Risal.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa dalam waktu dekat Kementerian akan memberlakukan transfer muatan bagi truk yang mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas. Kebijakan yang sama akan dilakukan di pelabuhan penyeberangan.
“Untuk jangka panjang kami akan membuat sistemnya sehingga truk yang ketahuan melampaui muatan akan langsung dikeluarkan dari jalan tol,” katanya.
Baca Juga: Kinerja Kargo Internasional AP Logistik Belum Pulih
Truk ODOL Bikin Kalah Daya Saing
Tak cuma menyebabkan sejumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, adanya truk ODOL juga dinilai berpengaruh terhadap daya saing industri logistik nasional. Menurut Risal, dengan muatan atau kapasitas yang berlebihan itu, maka trul ODOL tidak dapat masuk Asean Free Trade Area (AFTA) karena tidak bisa melalui pos lintas batas negara (PLBN).
“Adanya truk ODOL bisa mengurangi daya saing internasional, karena kendaraan ODOL tidak bisa melewati pos lintas batas negara karena kelebihan muatan,” terangnya.
Kehadiran truk ODOL dinilai Risal semakin marak, terlebih di masa pandemi COVID-19. Hal ini karena, para pengusaha dan pemilik mau tidak mau harus menekan biaya operasional. Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai sebuah alasan karena kendaraan logistik di luar negeri pun di masa pandemi ini tetap mengutamakan keselamatan.
“Kemarin itu banyak truk-truk memanfaatkan kesempatan sekarang. Dengan kondisi ini, kita nggak akan bisa masuk luar negeri karena melanggar (aturan muatan truk), tidak mempedulikan keselamatan. Ini masalah kita,” tandasnya.
Baca Juga: Resmi Beroperasi, Tol KLBM Diharapkan Mampu Tekan Biaya Logistik