JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Masih PPKM, Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Tetap Berlaku

by Redaksi JNEWS
6 August 2021
dokumen kesehatan selama penerbangan
Share on FacebookShare on Twitter

 

PPKM Level 1-4, diperpanjang kembali sampai 9 Agustus 2021. Dengan demikian, maka sejumlah aturan atau regulasi yang sebelumnya diterapkan tetap berlaku.

Termasuk aturan dan syarat perjalanan orang pada semua moda transportasi. Baik laut, udara, darat, sampai perjalanan menggunakan kereta api.

Hal ini pun kembali ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati yang menyatakan semua aturan perjalanan tetap beralkau selama penerapan PPKM.

BACA JUGA : Pelayanan JNE Semarang Tetap Berjalan Normal Dalam Masa PPKM Level 4

Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” kata Adita.

Syarat Perjalanan PPKM Level 1-4

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021)Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan perkeretaapian (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ucap Adita.

Adapun secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 (empat) SE Kemenhub, yakni sebagai berikut :

BACA JUGA : PPKM Diperpanjang, Jokowi Jamin Bansos Masyarakat Dipercepat

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa :

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Penyekatan Jalan Tol Jasa Marga

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil
negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

terjadi penurunan jumlah penumpang kereta api selama PPKM Darurat

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” terang Adita.

Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

BACA JUGA : Kasus Covid-19 Turun Tapi PPKM Level 4 Diperpanjang, Kenapa ?

Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut.

Pesawat Garuda Indonesia

Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70% (tujuh puluh persen), dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 % (tiga puluh dua persen) untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 % (lima puluh persen) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4.

Sebelumnya, pada Senin kemarin (2/8), Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

 

 

 

 

Tags: Aturan PerjalanaAturan PPKMcovid-19daratkemenhubkereta apilautPerpanjangan PPKMPPKM Level 4Syarat Perjalana PPKMudara
Share192Tweet120
Next Post
Layanan JNE Jesika

Dengan Jesika, JNE Bikin Tenang Ibu Menyusui

TERKINI

Makanan Khas Jawa Tengah Legendaris

23 Makanan Khas Jawa Tengah yang Legendaris, Sudah Coba Semua?

8 January 2026
Pantai Bira, Pesona Pasir Putih di Sulawesi Selatan

Pantai Bira, Pesona Pasir Putih di Sulawesi Selatan

8 January 2026
kacab jne cilacap

JNE Cilacap Bidik Potensi UMKM dan Perluas Segmen Pelanggan di 2026

8 January 2026
kereta panoramic

Yuk, Ikut Keseruan Jalan-Jalan dengan Kereta Panoramic!

8 January 2026
Gyukatsu Adalah Olahan Daging Sapi Goreng Khas Jepang

Mengenal Apa Itu Gyukatsu, Kuliner Jepang dengan Teknik Masak Unik

7 January 2026
jne pariaman

Gerak Cepat JNE Pariaman Dongkrak Kiriman Pascabencana

7 January 2026

POPULER

jne akan bangun gudang di cimanggis

Chandra Fireta: JNE akan Bangun Infrastruktur di Cimanggis dan Yogyakarta Tahun Ini

by Redaksi JNEWS
7 January 2026

jne pangandaran

Hasil Laut dan Pertanian, Pembawa Berkah JNE Pangandaran

by Redaksi JNEWS
6 January 2026

film j

15 Film Jepang Terbaik Sepanjang Masa

by Penulis JNEWS
4 September 2023

Game Terpopuler 2025 yang Paling Banyak Dimainkan

11 Game Terpopuler 2025 yang Paling Banyak Dimainkan

by Penulis JNEWS
29 December 2025

Candi Mendut, Jejak Sejarah Buddha di Magelang Jawa Tengah

Candi Mendut, Jejak Sejarah Buddha di Magelang Jawa Tengah

by Penulis JNEWS
30 December 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal