JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Kemenkop UKM Sediakan Layanan Bantuan Hukum bagi Pelaku UMKM

by Redaksi JNEWS
9 November 2021
Kemenkop UKM sediakan layanan bantuan hukum bagi pelaku UMKM
Share on FacebookShare on Twitter

Wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) mengalami berbagai permasalahan usaha, salah satunya adalah permasalahan hukum. Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berupaya untuk mendampingi para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyebut bahwa PUMK mengalami banyak kesulitan ketika masa pandemi yang berkaitan dengan hukum. Mereka pun dinilai kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum.

“Bahkan, penutupan tempat usaha menjadi hal yang dialami PUMK di masa pandemi yang mengakibatkan mereka terjerat masalah hukum, seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan dengan karyawan dan sebagainya,” ungkap Arif seperti dikutip dari siaran pers.

Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang tertera pada Pasal 48 hingga Pasal 52 tentang penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun program kegiatan fasilitasi hukum untuk membantu PUMK menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.

“Sehingga, UMK dapat terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik,” tandas Arif.

Rinciannya, Pasal 48 menegaskan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK, Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum diberikan secara gratis.

Pasal 49 berisi persyaratan mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum yaitu pelaku UMK dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, memiliki NIB, serta menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara.

Sementara Pasal 50 menegaskan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada pelaku UMK yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan pihak lain. “Tata cara dan besaran pembiayaan layanan ditetapkan oleh Menteri,” imbuh Arif.

 

Sedangkan Pasal 51 menyebutkan bahwa dalam memberikan bantuan dan layanan pendampingan hukum, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan beberapa hal.

Pertama, yakni melakukan identifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku UMK. Kedua, membuka informasi kepada pelaku UMK mengenai bentuk dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hukum.

Ketiga, meningkatkan literasi hukum. Keempat, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan layanan bantuan dan pendampingan hukum.

“Kelima, melakukan kerjasama dengan instansi terkait, perguruan tinggi dan atau organisasi profesi hukum,” jelas SesKemenKopUKM.

Berikutnya, Pasal 52 memaparkan pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum dilaksanakan oleh Kementerian/lembaga dan perangkat daerah yang membidangi usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan kewenangan.

Dimana hasil pelaksanaan layanan tersebut dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. “Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan evaluasi paling sedikit satu kali dalam setahun,” tukas Arif.

Arif menambahkan, program ini secara khusus ditangani Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha yang dibentuk di bawah Deputi Bidang Usaha Mikro, sesuai dengan nomenklatur Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan UKM.

Tujuannya, lanjut SesKemenKopUKM, agar fokus membantu pelaku UMK mengatasi permasalahan hukum. “Hal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kami dalam membantu pelaku UMK untuk mendapat kemudahan dengan dibentuknya struktur satuan kerja sesuai dengan amanat PP Nomor 7 Tahun 2021,” papar Arif.

Arif berharap, agar amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 dapat secara massive terealisasi di Indonesia secara merata, dari setiap Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Provinsi, Kabupaten dan Kota, agar mulai menyiapkan organisasi bantuan hukum KUMKM pada struktur satuan kerja perangkat di daerah masing-masing. Sehingga, kemudahan pelaku usaha mikro dan kecil dalam mencari perlindungan hukum dapat tercipta.

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresbantuan hukumkemenkop UKMPelaku UsahaUMKM
Share187Tweet117
Next Post
Ratna Artshop

Prestasi UMKM Anak Muda Pertamina yang Tembus Pasar Global

TERKINI

jne palembang

Smart Point HUB Barat: Kiat JNE Percepat Distribusi Paket di Palembang

5 June 2025
Tradisi Idul Adha Unik Berbagai Daerah Indonesia

Tradisi Unik Iduladha di Berbagai Daerah Indonesia

5 June 2025
Daging Kurban: Tip Menyimpan dan Mengolah

Tip Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban agar Awet dan Higienis

5 June 2025
kemkomdigi fasilitasi pengembang game lokal ikut memanfaatkan pasar game yang potensi ekonominya tinggi

Pasar Industri Game Besar, Kemkomdigi Ingin Fasilitasi Pengembang Game Lokal

5 June 2025
Kepala Regional JNE Jawa Barat

Sebastian: Dari JNE Cabang Bogor ke Region Jawa Barat

4 June 2025
Taman Nasional Yellowstone: Rumah Beruang Grizzly

Taman Nasional Yellowstone: Surga Geotermal dan Rumah bagi Beruang Grizzly

4 June 2025

POPULER

Tempat Wisata di Payakumbuh yang Bisa Dikunjungi

Wisata ke Payakumbuh? Ini Destinasi Paling Seru yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
29 May 2025

Lazy Girl Jobs: Contoh Pekerjaannya dan Kenapa?

Lazy Girl Jobs: Apa Saja Contoh Pekerjaannya dan Kenapa Ramai Dibahas?

by Penulis Konten
27 May 2025

Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris

10 Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris dan Disukai Banyak Orang

by Penulis Konten
20 May 2025

Mengenal Sistem Hybrid di Dunia Otomotif

Mengenal Sistem Hybrid: Teknologi Ramah Lingkungan di Dunia Otomotif

by Penulis Konten
15 May 2025

Egg Freezing: Proses, Manfaat, dan Pertimbangannya

Mengenal Egg Freezing: Proses, Manfaat, dan Pertimbangannya

by Penulis Konten
24 May 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal