JNEWS – Pemerintah terus berupaya untuk mendukung pengembangan industri batik melalui berbagai kebijakan dan program, terutama dengan memperkuat rantai pasok industri batik yang dilakukan oleh para Industri Kecil Menengah (IKM).
Kementerian Perindustrian juga aktif mengembangkan dan memperluas pasar industri batik di dalam negeri yang potensial, termasuk membuka kerja sama dengan seluruh stakeholders untuk memberdayakan industri kecil dan menengah (IKM) batik.
“Upaya ini merupakan komitmen bersama untuk memprioritaskan keberpihakan belanja pemerintah yang mengutamakan pertumbuhan Industri dalam negeri, khususnya untuk menyerap produk-produk IKM batik,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Dirjen IKMA) Reni Yanita saat membuka Pameran Industri Batik Nusantara (IBN) 2024 di Plasa Industri, Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Kemenperin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Agama atas upaya mendukung pertumbuhan industri batik dengan memberikan kesempatan kepada IKM Batik Cap untuk mengisi pasar seragam batik untuk para jamaah haji.
Langkah ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama 1083 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) No. 366 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jamaah Haji.
Dengan adanya SK Dirjen PHU tersebut, pada tahun 2024 ini, izin produksi seragam batik jamaah haji hanya diberikan kepada 81 IKM terpilih. “Hal ini menjadi fenomena tersendiri yang secara ekonomi dapat memberikan gairah pasar dalam negeri kepada Industri Batik Cap nasional,” ungkap Reni.
Baca juga: Daftar UKM di Bali dengan Produk Kreatif Lokal Berkualitas yang Patut Dicoba
Untuk itu, Reni berharap agar para pelaku IKM yang memproduksi batik dapat mendaftar untuk nantinya bisa dipilih sebagai penyedia seragam batik bagi jamaah haji Indonesia. Adapun syarat untuk mendapatkan SK Izin Produksi seragam haji di antaranya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik), memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, serta memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.
Pameran Industri Batik Nusantara 2024 sendiri telah berlangsung pada 19-22 November 2024 di Plasa Industri Kementerian Perindustrian, Jakarta. Selain menampilkan sekitar 50 IKM batik, Pameran IBN 2024 juga menghadirkan kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Batikmark, Business Matching antara industri batik dengan mitra distribusi dan mitra supplier, juga talkshow dengan tema penguatan ekosistem dan edukasi perkembangan industri batik.
Demi memperluas pasar industri batik, Kemenperin mendorong untuk mengembangkan penggunaan batik di berbagai kalangan, seperti batik KORPRI dan seragam batik pegawai negeri di berbagai daerah. *