Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi, Organda Merasa Keberatan

Kemenhub batasi Kendaraan Angkutan barang saat Natal 2020 dan Tahun baru 2021

Jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan pembatasan kendaraan angkutan barang dan logistik. Pembatasan ini pun menuai reaksi dari sejumlah pihak, salah satunya dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Organda menilai sebaiknya pemerintah tidak perlu melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang di masa libur akhir tahun seperti saat ini. Pasalnya, situasi akhir tahun sekarang ini berbeda dengan situasi akhir tahun sebelum-sebelumnya, dimana jumlah pemudik atau pelancong diproyeksi menurun karena pandemi COVID-19.

Ketua Bidang Angkutan Barang Organda Ivan Kamadjaja merasa keberatakan dengan adanya pembatasan angkutan darat selama masa periode natal dan tahun baru tanpa melihat kondisi di lapangan. Menurutnya, pembatasan harusnya dilakukan situasional, dimana selama tidak terjadi kemacetan seharusnya kendaraan angkutan barang diperbolehkan lewat.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Penindakan Truk ODOL Tetap 2023

“Harapan kami agar Korlantas memberlakukan situasional jadi selama tidak terjadi kemacetan maka kami diperbolehkan lewat. Sementara bagi truk ODOL silakan ditindak atau dilarang lewat,” jelasnya seperti mengutip laman Bisnis.com.

Ivan berpandangan bahwa pembatasan angkutan barang ini telah menjadi budaya baru ketika libur panjang tiba. Padahal, dahulunya pembatasan hanya diminta setahun sekali ketika lebaran, sehingga Ia pun memaklumi hal tersebut.

Menurutnya, selama masa pandemi ini seharusnya pemerintah mencari solusi untuk membatasi pergerakan masyarakat yang berlibur yakni kendaraan pribadi. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya karena pemerintah memprioritaskan kendaraan pribadi dibandingkan dengan kendaraan angkutan barang.

Ivan pun memproyeksikan kemungkinan besar akan terjadi penurunan jumlah pengguna kendaraan pribadi di jalur tol. Meski demikian, kata dia, masih ada kemungkinan terjadinya lonjakan.

Seperti yang disampaikan oleh Iva, Organda telah beberapa kali mengikuti rapat terkait dengan rencana operasi Nataru (Natal dan Tahun Baru) dan memang telah dibahas beberapa skenario. Ivan berkaca dari pengalaman libur panjang akhir pekan Maulid Nabi yang sempat menyebabkan kemacetan sesaat di KM 50.

Baca Juga: Ini Jadwal Pembatasan Truk Barang dan Logistik saat Natal dan Tahun Baru

“Oleh sebab itu, jika pemerintah tidak punya solusi lain, maka kami setuju untuk dilakukan cara situasional, yaitu truk boleh lewat jika ternyata lancar,” tekannya.

Senada dengan Ivan, Ketua Umum Organda Andre Djokosoetono mengatakan dirinya akan mendukung kebijakan yang sifatnya pencegahan.

Berdasarkan kebijakan yang telah dirapatkan bersama, operasi kendaraan angkutan barang masih bisa disesuaikan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, kemungkinan memang masih akan terjadi kepadatan yang terjadi ketika libur Nataru. Sejumlah orang masih akan menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan dengan angkutan umum.

Alhasil masih ada potensi pergerakan yang lebih padat padat jika tetap banyak masyarakat yang bepergian selama Nataru.

“Jadi jika ternyata lancar tentu pihak yang berwenanang dapat membuka pembatasan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PPMTI Kyatmaja Lookman juga memberikan keberatan dengan adanya pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut. Menurutnya, pembtasan ini malah akan memberikan ruang dan keleluasaan bagi pengguna jalan untuk bisa mudik atau liburan dengan lancar.

“Kalau truk dilarang akan mendorong kawan-kawan lainnya untuk jalan-jalan. Padahal larangan yang waktu maulid Nabi juga kontraproduktif. Sepi kok dilarang. Justru dibuat aja kerja seperti biasa agar masyarakat tidak jalan- jalan,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Soft Launching, Kemenhub Coba Aktivitas Ekspor Pelabuhan Patimban

Exit mobile version