JNEWS – Pemerintah terus gencar mengedukasi dan mensosialisasikan program sertifikasi halal kepada para pelaku usaha. Sebab, menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan sertifikasi halal gratis tersebut telah berkembang menjadi lebih dari sekedar perlindungan bagi konsumen. Namun, sudah menjadi instrumen penting guna memberikan nilai tambah secara ekonomi sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar bagi produk.
“Halal kini telah menjadi instrumen penting ekonomi. Halal value chain terbukti memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar, kontribusinya tembus 27% PDB Nasional. Angkanya itu sama dengan sekitar 4.900 triliun Rupiah,” ungkap Haikal usai menyerahkan secara simbolis 5.000 sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Tangerang, Banten, baru-baru ini.
Menurutnya, dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki peluang yang lebih luas untuk masuk ke pasar nasional bahkan internasional, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan.
Dalam konteks pengembangan usaha, sertifikasi halal menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk sekaligus memperluas peluang pasar bagi pelaku UMK. “Program ini bukan sekadar penyerahan sertifikat, tetapi merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha. Ketika produk memiliki sertifikasi halal, kepercayaan konsumen akan meningkat dan peluang usaha pun semakin terbuka,” tegas Haikal.
“Saat ini, Indonesia telah memiliki Undang-undang Jaminan Produk Halal. UU ini bukan untuk mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha, tetapi justru memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.” tandasnya. *
Baca juga: Daftar UKM di Bali dengan Produk Kreatif Lokal Berkualitas yang Patut Dicoba
