Kriteria Makanan yang Halal Menurut Syariat Islam dan Cara Mengenalinya

JNEWS – Kriteria makanan yang halal wajib diperkenalkan kepada umat Islam sedini mungkin. Ketika mulai makan di luar pengawasan orang tua, anak-anak harus sudah dapat memilih makanan yang halal dan berani menolak yang haram.

Allah menyuruh manusia memilih makanan yang halal karena baik untuk kesehatan dan kejiwaan. Selain itu, makanan haram akan membuat doa umat tidak terkabul dan berdosa, lalu masuk neraka.

Kriteria Makanan yang Halal Menurut Syariat Islam

Dalam agama Islam, kriteria makanan yang halal meliputi beberapa hal berikut ini.

1. Halal Zatnya

Ini adalah kriteria makanan yang halal yang paling mudah dikenali dan diputuskan untuk dihindari kecuali sengaja disamarkan. Makanan yang jelas-jelas halal jauh lebih banyak dibandingkan dengan makanan haram sehingga seharusnya hal ini dapat ditaati oleh umat Islam. Ketentuan tentang zat yang halal adalah sebagai berikut:

  1. Bukan hewan buas (memiliki taring), babi, anjing, tikus, keledai, dan sebagainya.
  2. Tumbuhan umumnya halal, kecuali yang memabukkan atau mengandung racun.
  3. Tidak mengandung alkohol atau khamar.

Baca juga: 10 Makanan Bangkok yang Halal dan Aman Dikonsumsi oleh Wisatawan Muslim

2. Halal Cara Memperolehnya

Makanan yang tadinya halal bisa berubah menjadi haram jika cara memperolehnya tidak halal. Contohnya, makanan tersebut diperoleh dari mencuri, korupsi, merebut, menjarah, dan sebagainya. Islam melarang para orang tua memberi makan anak-anak mereka yang diperoleh dengan cara yang haram karena selain berdosa, hal itu akan memengaruhi perangai anak tersebut.

3. Halal Prosesnya

Umat Islam memang dituntut untuk teliti. Meski bahan makanan yang digunakan halal tapi jika prosesnya tidak halal, maka makanan itu menjadi haram. Contohnya, memasak di wajan bekas mengolah menu babi atau makan bakso dengan kuah lemak babi. Cara menyembelih hewan yang tidak sesuai dengan syariat Islam juga menyebabkan bahan halal menjadi haram. Contohnya, mematikan ayam dengan cara memukul.

4. Halal Cara Penyajian atau Penyimpanannya

Cara penyajian dan penyimpanan makanan yang halal adalah terpisah dari makanan haram. Jika sebuah restoran menyajikan makanan halal dan haram, maka semua peralatan memasak dan penyajian harus terpisah. Bahkan kulkas tempat penyimpanan bahan makanan juga harus terpisah. Selain itu, tempat penyajian harus bersih karena tempat penyajian yang kotor akan mendatangkan najis dan membuat makanan haram.

Cara Mengenali Makanan yang Halal

Kriteria Makanan yang Halal dan Cara Mengenalinya

Secara umum, cara mengenali makanan yang halal adalah makanan tersebut termasuk dalam kriteria makanan yang halal, baik untuk kesehatan, dan tidak najis atau menjijikkan. Namun cara ini mengandung banyak risiko keliru jika pengetahuan tentang detail produk haram tidak memadai atau pedagang tidak jujur.

Cara paling mudah untuk mengenali makanan yang halal dan lebih memberikan kepastian kepada umat Islam adalah terdapat logo Halal pada produk makanan tersebut. Saat ini sertifikasi Halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang terpisah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikut ini adalah kriteria makanan yang halal pada produk-produk yang disertifikasi oleh BPJPH:

  1. Produk yang disertifikasi halal adalah yang didaftarkan ke BPJPH dan disepakati oleh Lembaga Pemeriksa Halal. (Produk yang telah terdaftar bisa dicari dengan memasukkan nama produk di kolom ‘Cek Produk Halal’ yang ada di website BPJPH).
  2. Menghasilkan produk dari bahan yang halal dan diproses seusai dengan persyaratan sertifikasi.
  3. Fasilitas yang digunakan dan produk yang dihasilkan tidak boleh bercampur dengan proses produksi dan produk tidak halal atau tidak terdaftar di BPJPH.
  4. Produk yang dihasilkan tidak mengandung nama, bentuk, dan karakteristik atau profil sensori yang mengarah pada produk haram dan/atau produk yang dinyatakan tidak halal berdasarkan fatwa.
  5. Menghasilkan produk atau bahan yang aman untuk dikonsumsi.
  6. Pelaksanaan proses pengemasan produk dilakukan dengan memperhatikan tempat yang bersih dan bebas najis, serta desain kemasan, tanda, simbol, logo, nama dan gambar kemasan produk yang tidak menyesatkan dan tidak mengarah ke sesuatu yang diharamkan, serta tidak lupa mencantumkan logo Halal pada kemasan produk yang disertifikasi.
  7. Jika terdapat penambahan dan/atau pengembangan produk di luar yang telah didaftarkan untuk mendapatkan sertifikasi halal, maka harus dilaporkan ke BPJPH.
  8. Menjamin ketelurusan kehalalan produk, bahwa produk berasal dari bahan yang memenuhi kriteria, kriteria penggunaan bahan baru dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria (misalnya menyimpan catatan pembelian bahan, catatan produksi, dan catatan penjualan).
  9. Mendaftarkan setiap produk baru retail (eceran) dengan merek yang sama untuk disertifikasi halal sebelum dipasarkan.
  10. Memastikan produk halal tidak menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariat Islam, dan tidak memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram; misalnya cokelat Valentine, mi setan, minuman rasa bir, roti rasa daging babi, pasta bikini, dan sebagainya.

Baca juga: 10 Merek Produk Makanan Indonesia yang Sudah Mendunia

Halal dan haram bukan hanya soal kandungan babi pada makanan tapi merupakan masalah yang menyeluruh dari zatnya, cara memperolehnya, prosesnya hingga penyajiannya.

Kriteria makanan yang halal di atas memperlihatkan bahwa umat Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesehatan. Umat Islam yang mengikuti syariat hanya akan mengonsumsi makanan yang higienis.

Exit mobile version