Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengumumkan dua industri farmasi, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros, melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam sirop obat.
Menurut Penny, kedua industri farmasi tersebut menggunakan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Baca juga: Jangan sampai Salah, Kenali Jenis Kain dan Kegunaannya
“Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produksi dari kedua industri farmasi tersebut, cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi syarat dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman,” kata Penny dalam keterangan resmi, Kamis (10/11/2022).
Kemudian, BPOM terus melakukan intensifikasi penelusuran sumber bahan baku pelarut untuk produk-produk yang terkonfirmasi mengandung cemaran EG dan DEG.
Sebelumnya, BPOM telah mencabut izin edar sirup obat produksi tiga industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Baca juga: Getuk Nylekitho, Makanan Jadul Beromzet Puluhan Juta
Lebih lanjut, BPOM menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan CPOB. Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan.
“Serta obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional,” katanya.