JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Jangan Takut! Lakukan Hal Ini Jika Kamu Mengalami KDRT

by Redaksi JNEWS
4 October 2022
lakukan hal ini jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus kekerasan dalam rumah tanggan (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap sang istri Lesti Kejora tengah disorot publik. Berangkat dari kasus tersebut, masyarakat pun harus waspada terhadap KDRT dengan memperhatikan beberapa hal yang harus dilakukan jika situasi rumah tangganya mengalami kejadian serupa.

KDRT adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan. Hal ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Adapun yang termasuk ke dalam lingkup KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: Selera Musik Jadi Penentu Hubungan? Yes or No?

Tidak hanya berlaku bagi kaum perempuan, korban KDRT pun bisa terjadi kepada kaum pria. Setiap korban KDRT memiliki hak yang diatur dalam pasal 10 UU KDRT, di antaranya:

  • Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  • Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  • Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  • Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta
  • Pelayanan bimbingan rohani.

Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Untuk kekerasan fisik yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, maka pelaku akan dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta.

Sementara pada KDRT yang dilakukan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk bekerja dan berkegiatan sehari-hari, pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Yang Harus Dilakukan Jika Mengalami KDRT

Maka dari itu, jika setiap individu mendapati adanya KDRT dalam rumah tangganya, maka diimbau untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Jika mengalami kekerasan fisik, segera melapor ke kepolisian yang nantinya akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum, yakni pemeriksaan medis yang digunakan untuk kepentingan peradilan. Hasil visum inilah yang nantinya menjadi bukti dalam proses pengadilan.
  2. Jika melapor ke Polres (Kepolisian Resort) setempat, kamu nantinya akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
  3. Kamu akan dimintai keterangan sebagai saksi. Sertakan bukti, jika ada, untuk memperkuat laporan.
  4. Polisi akan meningkatkan status pihak ‘terlapor’ menjadi ‘tersangka’ jika sudah ada minimal dua alat bukti.
  5. Jangan lupa mencatat nama penyidik yang menangani kasus kamu. Hal ini supaya memudahkan kamu mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Selain pihak kepolisian, kasus KDRT juga bisa ditangani oleh beberapa lembaga, di antaranya P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Komnas Perempuan, Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan, dan beberapa lembaga lain.

Baca Juga: Ingin Dapat Restu Ortu dan Camer? Ikuti 3 Tips Ini Sebelum Menikah

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresKasus Lesti KejoraKDRTKekerasan dalam Rumah TanggaTips KDRT
Share195Tweet122
Next Post
Asian woman in wellness beauty spa having aroma therapy massage with essential oil, Thailand

Manjakan Diri, Rencanakan Akhir Pekan untuk Recharge Energi

TERKINI

jne palembang

Smart Point HUB Barat: Kiat JNE Percepat Distribusi Paket di Palembang

5 June 2025
Tradisi Idul Adha Unik Berbagai Daerah Indonesia

Tradisi Unik Iduladha di Berbagai Daerah Indonesia

5 June 2025
Daging Kurban: Tip Menyimpan dan Mengolah

Tip Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban agar Awet dan Higienis

5 June 2025
kemkomdigi fasilitasi pengembang game lokal ikut memanfaatkan pasar game yang potensi ekonominya tinggi

Pasar Industri Game Besar, Kemkomdigi Ingin Fasilitasi Pengembang Game Lokal

5 June 2025
Kepala Regional JNE Jawa Barat

Sebastian: Dari JNE Cabang Bogor ke Region Jawa Barat

4 June 2025
Taman Nasional Yellowstone: Rumah Beruang Grizzly

Taman Nasional Yellowstone: Surga Geotermal dan Rumah bagi Beruang Grizzly

4 June 2025

POPULER

Tempat Wisata di Payakumbuh yang Bisa Dikunjungi

Wisata ke Payakumbuh? Ini Destinasi Paling Seru yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
29 May 2025

Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris

10 Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris dan Disukai Banyak Orang

by Penulis Konten
20 May 2025

Mengenal Sistem Hybrid di Dunia Otomotif

Mengenal Sistem Hybrid: Teknologi Ramah Lingkungan di Dunia Otomotif

by Penulis Konten
15 May 2025

Lazy Girl Jobs: Contoh Pekerjaannya dan Kenapa?

Lazy Girl Jobs: Apa Saja Contoh Pekerjaannya dan Kenapa Ramai Dibahas?

by Penulis Konten
27 May 2025

Apa Itu Kalcer, Istilah Gaul di Media Sosial

Apa Itu Kalcer, Istilah Gaul yang Belakangan Ngehits di Media Sosial

by Penulis Konten
23 May 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal