JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Jangan Takut! Lakukan Hal Ini Jika Kamu Mengalami KDRT

by Redaksi JNEWS
4 October 2022
lakukan hal ini jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus kekerasan dalam rumah tanggan (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap sang istri Lesti Kejora tengah disorot publik. Berangkat dari kasus tersebut, masyarakat pun harus waspada terhadap KDRT dengan memperhatikan beberapa hal yang harus dilakukan jika situasi rumah tangganya mengalami kejadian serupa.

KDRT adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan. Hal ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Adapun yang termasuk ke dalam lingkup KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: Selera Musik Jadi Penentu Hubungan? Yes or No?

Tidak hanya berlaku bagi kaum perempuan, korban KDRT pun bisa terjadi kepada kaum pria. Setiap korban KDRT memiliki hak yang diatur dalam pasal 10 UU KDRT, di antaranya:

  • Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  • Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  • Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  • Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta
  • Pelayanan bimbingan rohani.

Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Untuk kekerasan fisik yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, maka pelaku akan dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta.

Sementara pada KDRT yang dilakukan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk bekerja dan berkegiatan sehari-hari, pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Yang Harus Dilakukan Jika Mengalami KDRT

Maka dari itu, jika setiap individu mendapati adanya KDRT dalam rumah tangganya, maka diimbau untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Jika mengalami kekerasan fisik, segera melapor ke kepolisian yang nantinya akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum, yakni pemeriksaan medis yang digunakan untuk kepentingan peradilan. Hasil visum inilah yang nantinya menjadi bukti dalam proses pengadilan.
  2. Jika melapor ke Polres (Kepolisian Resort) setempat, kamu nantinya akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
  3. Kamu akan dimintai keterangan sebagai saksi. Sertakan bukti, jika ada, untuk memperkuat laporan.
  4. Polisi akan meningkatkan status pihak ‘terlapor’ menjadi ‘tersangka’ jika sudah ada minimal dua alat bukti.
  5. Jangan lupa mencatat nama penyidik yang menangani kasus kamu. Hal ini supaya memudahkan kamu mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Selain pihak kepolisian, kasus KDRT juga bisa ditangani oleh beberapa lembaga, di antaranya P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Komnas Perempuan, Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan, dan beberapa lembaga lain.

Baca Juga: Ingin Dapat Restu Ortu dan Camer? Ikuti 3 Tips Ini Sebelum Menikah

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresKasus Lesti KejoraKDRTKekerasan dalam Rumah TanggaTips KDRT
Share195Tweet122
Next Post
Asian woman in wellness beauty spa having aroma therapy massage with essential oil, Thailand

Manjakan Diri, Rencanakan Akhir Pekan untuk Recharge Energi

TERKINI

jne di boven digoel

Gerak JNE di Tanah Bersejarah, Boven Digoel

19 August 2025
kek iya, pelanggan jne yang tinggal di tengah-tengah hutan sawit

Dari Lebatnya Sawit, “Kek Iyan” Menembus Dunia Digital*

18 August 2025
kereta kelas ekonomi generasi baru

Ini Dia, Tampilan Kereta Kelas Ekonomi Generasi Baru

18 August 2025
jakarta muslim fashion week 2025

Rangkaian JMFW Week 2025 Dimulai, Jembatan UMKM Fesyen Rambah Pasar Global

18 August 2025
Para karyawan JNE Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Menilik Jejak JNE di Kota Rengasdengklok

18 August 2025
Ide Usaha Jualan Keliling Modal Kecil

20 Ide Usaha Jualan Keliling yang Modalnya Kecil tapi Potensial

17 August 2025

POPULER

Tempat Wisata di Wonogiri untuk Healing

8 Tempat Wisata di Wonogiri yang Cocok untuk Healing dan Piknik

by Penulis JNEWS
6 August 2025

Oleh-Oleh Snack Khas Korea, Wajib Bawa Pulang

26 Oleh-Oleh Snack Khas Korea yang Wajib Dibawa Pulang

by Penulis JNEWS
29 July 2025

Sound Horeg: Asal Usul dan Kontroversinya

Apa Itu Sound Horeg? Simak Asal-Usul dan Kontroversinya di Masyarakat

by Penulis JNEWS
1 August 2025

Malam Tirakatan untuk Peringati HUT RI

9 Ide Acara Malam Tirakatan untuk Memperingati HUT RI

by Penulis JNEWS
5 August 2025

Candi Jabung: Candi Peninggalan Majapahit di Probolinggo

Candi Jabung: Permata Sejarah Majapahit di Tanah Probolinggo

by Penulis JNEWS
8 August 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal