JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Atasi Impor Pakaian BekasĀ Ilegal, Pemerintah Siapkan Pencegahan

by Redaksi JNEWS
31 March 2023
cara cuci pakaian bekas hasil thrifting di thrift shop
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah sepakat untuk melakukan tindakan tegas berupa pemberantasan impor pakaian bekas ilegal. Hal ini telah disepakati antara Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Adapun tujuan dari pemberantasan pakaian ilegal ini tak lain untuk melindungi iklim binis di Tanah Air. Khususnya bagi industri tekstil lokal beserta UMKM yang menjajakan pakaian jadi dan alas kaki.

Kesepakatan MenKopUKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor ilegal ini mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

ā€œKami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,ā€ kata Teten.

Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.

Pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

BACA JUGA :Ā Dinilai Rugikan Pelaku UMKM, Menkop Minta Setop Aktivitas Thrifting

Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Namu Teten memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Teten Masduki/Dok.KemenKopUKM

Selanjutnya, bersama Mendag pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor.

ā€œSaat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,ā€ katanya.

Zulkifli Hasan menyampaikan, pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7000 ball (karung) pakaian bekas ilegal senilai Rp 80 miliar. Dengan tegas ia menyampaikan, Pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.

ā€œSecara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas. Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,ā€ ucap Mendag.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce).

ā€œPenyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas ilegal itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,ā€ ujar Mendag.

Tags: ilegalimporimpor pakaian bekasIndustri TekstilMenteri Perdaganganpakaian bekasUMKM
Share192Tweet120
Next Post
BI sebut tukar uang pecahan di luar perbankan resmi berisiko

BI Ungkap Sejumlah Risiko Tukar Uang Pecahan di Pinggir Jalan

TERKINI

Mengenal Monyet Makaka Jepang, Si ā€œSnow Monkeyā€

Mengenal Monyet Makaka Jepang, Si ā€œSnow Monkeyā€ yang Sedang Viral

11 March 2026
Pulau Lihaga: Surga Kecil Berpasir Putih di Sulawesi Utara

Pulau Lihaga: Surga Kecil Berpasir Putih di Sulawesi Utara

11 March 2026
Ichikawa City Zoo: Kebun Binatang di Chiba yang Mendadak Viral karena Punch

Ichikawa City Zoo: Kebun Binatang di Chiba yang Mendadak Viral karena Punch

11 March 2026
jne sungai selan

Kiriman Makanan Naik Tajam di JNE Sungai Selan

11 March 2026
Usaha Musiman dengan Keuntungan Besar yang Bisa Dilakukan Pemula

9 Usaha Musiman dengan Keuntungan Besar yang Bisa Dilakukan Pemula

11 March 2026
Negara Paling Aman di Dunia untuk Tinggal dan Berwisata

10 Negara Paling Aman di Dunia untuk Tinggal dan Berwisata

10 March 2026

POPULER

Tempat Wisata di Palopo yang Menarik Dikunjungi

Daftar Tempat Wisata di Palopo yang Menarik Dikunjungi

by Penulis JNEWS
17 February 2026

Kota Terkecil di Indonesia, Ada yang Jadi Tujuan Wisata Terpopuler

7 Kota Terkecil di Indonesia dan Fakta Menarik di Baliknya

by Penulis JNEWS
19 February 2026

Tips Sahur Sehat dan Praktis untuk Aktivitas yang Padat

5 Tips Sahur Sehat dan Praktis untuk Aktivitas yang Padat

by Penulis JNEWS
27 February 2026

Oleh-Oleh Khas Pangandaran untuk Buah Tangan Liburan

19 Pilihan Oleh-Oleh Khas Pangandaran untuk Buah Tangan Liburan

by Penulis JNEWS
24 February 2026

Bukber Hemat, Cara Siasati agar Tidak Boros

7 Cara Cerdas Menyiasati Ajakan Bukber agar Tidak Boros

by Penulis JNEWS
25 February 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal