JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Penggunaan Kantong Plastik Kresek Mulai Dilarang Pemprov DKI

by Redaksi JNEWS
12 September 2020
Kantong kresek

Pemprov DKI resmi melarang penggunaan kantong plastik kresek sekali pakai.

Share on FacebookShare on Twitter

Penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kantong kresek resmi dilarang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penerapan larangan penggunaan kantong kresek ini resmi diberlakukan pada hari ini Rabu (1/7/2020) dan ‘haram’ beredar di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional.

Penerapan larangan beredarnya kantong kresek dinilai penting. Sebab, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi sampah di Indonesia yang didominasi oleh plastik dan prosesnya yang dinilai sulit terurai.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih, saat ini sekitar 34 persen sampah di Bantar Gebang didominasi oleh sampah plastik. Kalau ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak baik terhadap lingkungan.

“Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Yang sekarang sudah mencapai 39 juta ton (sampah), 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu nanti makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat,” ujar, Andono mengutip detikcom.

Sampah plastik memang menjadi permasalahan bukan cuma di Indonesia, tapi juga di dunia. Begitu banyak sampah plastik yang menggenang di laut Indonesia. Mirisnya, Indonesia dinilai sebagai negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua setelah China.

Menurut Andono, laut Indonesia banyak menerima sampah plastik. Dari hasil penelitian internasional, Sekitar 1,3 juta ton per tahun sampah plastik masuk ke laut Indonesia,” kata Andono.

Nah, untuk tiga sarana perdagangan yang disebutkan di atas tadi, apabila tidak mengindahkan aturan, maka Pemprov DKI tidak akan segan dalam menerapkan sanksi secara bertahap. “Sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi,” ucap Andono.

Baca Juga: Kreatif Berbisnis, Kiat UMKM di Kota Malang menghadapi Masa Pandemi

Pergub Nomor 142 Tahun 2019

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):

  1. Teguran tertulis
  2. Uang paksa
  3. Pembekuan izin; dan/atau
  4. Pencabutan izin.

Kemudian dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan teguran tertulis diberikan secara bertahap. Pertama selama 14 x 24 jam. Jika tidak diindahkan, maka akan diberikan teguran kedua selama 7 x 24 jam. Lalu jika tidak diindahkan juga maka diberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam.

Sementara itu dalam pasal 23 ayat (3), pemilik tempat usaha yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis dalam 3 x 24 jam setelah teguran ketiga diterbitkan, maka diberlakukan uang paksa. Uang paksa ini dalam pasal 24 ayat (1) disebut paling sedikit Rp5 juta sampai Rp25 juta.

Baca Juga: 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Ketika Ingin Berbisnis Kuliner

Tags: kantong kresekkantong plastik kreseklarangan kantong plastik kereseksampah plastik
Share194Tweet121
Next Post
Presiden Direktur JNE M. Feriadi menyerahkan hadiah mobil kepada Novianto (mewakili pemenang member JLC bernama Yohan)

Kerja Keras Mengejar Transaksi Terbanyak, Diganjar Hadiah Mobil

TERKINI

Tempat Terindah di Indonesia Wajib Dikunjungi

20 Tempat Terindah di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

4 July 2025
Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025
jne cimareme

Siasat Tumbuh Berkelanjutan JNE di Bandung Barat

4 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal