JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Penggunaan Kantong Plastik Kresek Mulai Dilarang Pemprov DKI

by Redaksi JNEWS
12 September 2020
Kantong kresek

Pemprov DKI resmi melarang penggunaan kantong plastik kresek sekali pakai.

Share on FacebookShare on Twitter

Penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kantong kresek resmi dilarang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penerapan larangan penggunaan kantong kresek ini resmi diberlakukan pada hari ini Rabu (1/7/2020) dan ‘haram’ beredar di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional.

Penerapan larangan beredarnya kantong kresek dinilai penting. Sebab, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi sampah di Indonesia yang didominasi oleh plastik dan prosesnya yang dinilai sulit terurai.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih, saat ini sekitar 34 persen sampah di Bantar Gebang didominasi oleh sampah plastik. Kalau ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak baik terhadap lingkungan.

“Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Yang sekarang sudah mencapai 39 juta ton (sampah), 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu nanti makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat,” ujar, Andono mengutip detikcom.

Sampah plastik memang menjadi permasalahan bukan cuma di Indonesia, tapi juga di dunia. Begitu banyak sampah plastik yang menggenang di laut Indonesia. Mirisnya, Indonesia dinilai sebagai negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua setelah China.

Menurut Andono, laut Indonesia banyak menerima sampah plastik. Dari hasil penelitian internasional, Sekitar 1,3 juta ton per tahun sampah plastik masuk ke laut Indonesia,” kata Andono.

Nah, untuk tiga sarana perdagangan yang disebutkan di atas tadi, apabila tidak mengindahkan aturan, maka Pemprov DKI tidak akan segan dalam menerapkan sanksi secara bertahap. “Sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi,” ucap Andono.

Baca Juga: Kreatif Berbisnis, Kiat UMKM di Kota Malang menghadapi Masa Pandemi

Pergub Nomor 142 Tahun 2019

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):

  1. Teguran tertulis
  2. Uang paksa
  3. Pembekuan izin; dan/atau
  4. Pencabutan izin.

Kemudian dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan teguran tertulis diberikan secara bertahap. Pertama selama 14 x 24 jam. Jika tidak diindahkan, maka akan diberikan teguran kedua selama 7 x 24 jam. Lalu jika tidak diindahkan juga maka diberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam.

Sementara itu dalam pasal 23 ayat (3), pemilik tempat usaha yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis dalam 3 x 24 jam setelah teguran ketiga diterbitkan, maka diberlakukan uang paksa. Uang paksa ini dalam pasal 24 ayat (1) disebut paling sedikit Rp5 juta sampai Rp25 juta.

Baca Juga: 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Ketika Ingin Berbisnis Kuliner

Tags: kantong kresekkantong plastik kreseklarangan kantong plastik kereseksampah plastik
Share197Tweet123
Next Post
Presiden Direktur JNE M. Feriadi menyerahkan hadiah mobil kepada Novianto (mewakili pemenang member JLC bernama Yohan)

Kerja Keras Mengejar Transaksi Terbanyak, Diganjar Hadiah Mobil

TERKINI

Itinerary Austria 5 Hari: Jelajahi Wina, Hallstatt, hingga Salzburg

Itinerary Austria 5 Hari: Jelajahi Wina, Hallstatt, hingga Salzburg

17 July 2026
member jlc jne mendapat hadiah mobil listrik

Member JLC Asal Wonosobo Raih Mobil Listrik dari JNE, Bukti Produk Daerah Mampu Bersaing di Tingkat Nasional  

17 July 2026
Menara Pisa: Kisah di Balik Bangunan Miring Paling Terkenal di Dunia

Menara Pisa: Kisah di Balik Bangunan Miring Paling Terkenal di Dunia

17 July 2026
Suku Batak Toba: Tradisi, Adat Istiadat, dan Fakta Menariknya

Suku Batak Toba: Tradisi, Adat Istiadat, dan Fakta Menariknya

17 July 2026
jakarta ingin jadi kota global ramah lansia

Jakarta Ingin Menjadi Kota Global yang Ramah Lansia

17 July 2026
Daftar Makanan Khas Oman yang Wajib Dicicipi

Menjelajahi Cita Rasa Timur Tengah lewat 13 Makanan Khas Oman

16 July 2026

POPULER

Pendopo Agung Trowulan: Jejak Sejarah Majapahit yang Masih Terjaga

Pendopo Agung Trowulan: Jejak Sejarah Majapahit yang Masih Terjaga

by Penulis JNEWS
13 July 2026

Cara Menghindari Kesalahan Pengiriman yang Bisa Merugikan Bisnis

Cara Menghindari Kesalahan Pengiriman yang Bisa Merugikan Bisnis

by Penulis JNEWS
1 July 2026

13 Tempat Wisata di Wakatobi, dari Pulau Cantik hingga Spot Diving Ikonik

13 Tempat Wisata di Wakatobi, dari Pulau Cantik hingga Spot Diving Ikonik

by Penulis JNEWS
25 June 2026

Strategi Bundling Produk untuk Meningkatkan Penjualan tanpa Harus Menurunkan Harga

Strategi Bundling Produk untuk Meningkatkan Penjualan tanpa Harus Menurunkan Harga

by Penulis JNEWS
30 June 2026

Cara Membuat QRIS untuk Usaha, Mudah dan Praktis untuk Pemula

Cara Membuat QRIS untuk Usaha, Mudah dan Praktis untuk Pemula

by Penulis JNEWS
7 July 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal