Setelah sempat dihentikan sementara imbas libur nasional, mulai Senin 9 Mei 2022, DKI Jakarta kembali menerapkan sistem pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap. Aturan ini resmi berlaku sejak pagi hari dan sore nanti.
Pemberlakuan kembali aturan ganjil genap disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, yang menyatakan usai ditiadakan selama 29 April ampai 8 Mei, per hari ini ganjil genap kembali berlaku.
BACA JUGA : Antisipasi Kemacetan, Libur Sekolah Diperpanjang dan Karyawan Swasta Diminta WFH
“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, ganjil genap dalam kota (DKI Jakarta) mulai berlaku seperti biasa,” kata Sambodo.
Pengguna jalan yang akan melakukan aktivitas seperti biasa, diminta untuk memperhatikan jalan. Terutama terkiat kondisi kendaraan dan tanggal.
Untuk aturan ganjil genap sendiri masih berlaku seperti biasa, yakni dari pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi hari, dan 16.00-21.00 WIB untuk sore hari.
BACA JUGA : Gandeng UMKM di Ambon, PLN Kampanyekan Kompor Induksi
Sementara ruas jalan yang menerapkan sistem pembatasan dengan pelat nomor ini juga masih sama, tetap berlaku di 13 ruas jalan yang ada di DKI Jakarta. Untuk daftarnya sebagai berikut ;
1. Jalan M.H Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H. R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani
13. Jalan Gunung Sahari