PPKM kembali dilanjutkan meski secara kasus penyebaran Covid-19 sudah mulai melandai. Hal ini dilakukan sebagai strategi menghindari membeludaknya kembali kasus baru di Indonesia.
Jabodetabek dan beberapa aglomerasi lainnya dengan kasus yang sudah menurung, kini beralih menjalankan aturan PPKM level 3. Tapi selain dari aturan yang harus dipatuhi, sebagai syarat beraktivitas masyarakat nantinya wajib memiliki aplikasi Pedulilindungi.
Pemerintah telah menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai sarana skrining (penapisan) di tempat-tempat publik dan keramaian, seperti mall/pusat perbelanjaan, tempat olahraga outdoor, dan pabrik-pabrik industri.
BACA JUGA : Syarat Wajib Vaksin Masuk Mall Demi Menyelematkan Pelaku Usaha
Bahk ke depannya, pemerintah akan mendorong penggunaan aplikasi tersebut bagi seluruh moda transportasi, seperti Kereta Api, Bis Umum, Kapal Api, dan Penyeberangan.
“Secara keseluruhan total masyarakat yang melakukan skrining Aplikasi Peduli Lindungi mencapai 5,9 juta orang, dan tercatat sejumlah 12.459 orang di antaranya tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas oleh sistem,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Inisiasi pengembangan aplikasi PeduliLindungi dilakukan dalam rangka mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat, lantaran itu pemerintah meminta partisipasi warga untuk mengunduh dan memanfaatkan teknologi tersebut.
Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat mempermudah dan menyingkat alur informasi, efektif, dan adaptif diadopsi dalam beragam sektor. Selain itu, teknologi digital berperan penting dalam memandu jarak atau lokasi, yang merupakan fitur penting dalam pengendalian penyebaran COVID-19.
“Pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi. Dengan itu, masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
“Fungsi utama aplikasi ini adalah bagi perlindungan diri kita sendiri serta orang-orang di sekitar. Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkannya,” tandas Bapak Menteri.
BACA JUGA : JNE, Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi
Menteri Johnny juga menjelaskan, bahwa aplikasi tersebut bisa membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap COVID-19. Hal itu sejalan dengan keputusan khusus yang sudah dikeluarkan pemerintah agar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing dilakukan melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi
Pemanfaatan PeduliLindungi juga penting dalam penerapan perpanjangan PPKM, di mana pemerintah melaksanakan beberapa uji coba penyesuaian aktivitas masyarakat. Salah satunya, sebagai fungsi skrining untuk memasuki suatu tempat atau área. Melalui aplikasi PeduliLindungi, orang tersebut dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes COVID-19 atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien COVID-19.