Mau Mudik Lebaran? Ini Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi pemudik di masa pandemi Covid-19. Foto: Langit7/iStock

osterJika sebelumnya, masyarakat yang ingin mudik harus memiliki Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), namun tahun ini berbeda.

Syarat mudik lebaran tahun ini adalah vaksin booster. Sedangkan calon pemudik yang belum melakukan vaksin booster, tetap mengikuti syarat mudik yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Intip Tips dan Destinasi Liburan Keluarga ala Nagita Slavina

Pada 24 Maret 2022 lalu, syarat perjalanan mudik lebaran sudah dirilis. Bagi pemudik yang sudah menerima vaksin, berikut syaratnya:

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikit mengatakan syarat mudik lebaran bagi anak-anak tak harus vaksin booster, namun cukup dengan memperlihatkan hasil tes antigen negatif apabila sudah vaksin kedua, atau memperlihatkan hasil PCR bagi yang baru vaksinasi dosis pertama.

Baca juga: Tiketnya Terjual Habis di Indonesia, Ini yang Diucapkan Justin Bieber

Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Exit mobile version